KabarIndonesia.id — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, serta pendistribusian royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. Sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, LMKN memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021). Kewenangan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025.
Dalam posisinya, LMKN menjalankan kebijakan one gate policy untuk menghimpun royalti baik dari penggunaan analog maupun digital (platform digital). Melalui sistem ini, pengguna komersial dapat mengurus izin pemanfaatan lagu atau musik secara langsung melalui LMKN. Langkah ini menjadi bukti komitmen LMKN menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Pada 4 September 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menginisiasi rapat koordinasi bersama seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang turut dihadiri LMKN. Sebagai tindak lanjut, LMKN menggelar pertemuan intensif dengan masing-masing LMK selama dua pekan terakhir untuk membahas tantangan sekaligus solusi tata kelola royalti, termasuk di ranah digital.
Dari rapat-rapat tersebut, disepakati beberapa poin penting:
- Setiap LMK menyerahkan data anggota dan karya cipta kepada LMKN untuk membentuk database terintegrasi.
- Setiap LMK menyampaikan proposal distribusi royalti berbasis data valid yang selama ini digunakan.
- Keterlambatan penyerahan data dari LMK akan berimplikasi pada keterlambatan distribusi royalti kepada anggotanya.
- Penarikan dan penghimpunan royalti pada platform digital yang sebelumnya dilakukan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), selanjutnya akan dilakukan oleh dan atas nama LMKN. Proses migrasi data serta keuangan kini tengah berlangsung.
Langkah tersebut menjadi wujud komitmen integritas dan transparansi antara LMKN dan LMK untuk memastikan distribusi royalti yang adil serta merata.
Selain koordinasi internal, LMKN bersama LMK juga ikut dalam Rapat Tim Perumus Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang terkait revisi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta bersama Badan Kajian DPR RI pada 17 September 2025. Kehadiran LMKN dalam forum ini menegaskan keseriusan pemerintah, LMKN, dan LMK dalam memperjuangkan kesejahteraan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
LMKN menekankan, pihaknya akan terus memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia. Dengan regulasi yang semakin tertata, sistem yang terintegrasi, serta dukungan penuh dari LMK, LMKN memastikan setiap pencipta dan pemegang hak terkait memperoleh hak ekonomi dari karya cipta mereka secara adil, transparan, dan berkelanjutan.












