KPK OTT Kepala KPP Jakut, Uang Tunai Rp6,38 Miliar dan Emas 1,3 Kg Disita

Kasus Suap Pajak PT Wanatiara, KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Operasi tangkap tangan (OTT) kembali menjerat pejabat pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai miliaran rupiah hingga logam mulia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut mencapai Rp6,38 miliar.

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2025).

Adapun barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai sebesar Rp793 juta dalam pecahan rupiah. Selain itu, penyidik ​​juga mengamankan uang dalam mata uang asing sebesar 165 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara dengan Rp2,16 miliar.

Tak hanya uang tunai, KPK turut menyita logam mulia seberat 1,3 kilogram yang ditaksir senilai sekitar Rp3,42 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang praktik korupsi di sektor perpajakan yang tengah menjadi sorotan publik. KPK menegaskan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana suap yang diduga terkait dengan pengurangan nilai pajak tersebut.