KabarIndonesia.id — Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Ismail, mengimbau perusahaan media untuk mengedepankan peningkatan keterampilan karyawan (upskilling) sebagai respons terhadap transformasi digital, daripada mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“PHK seharusnya menjadi pilihan paling akhir. Masih banyak upaya efisiensi yang bisa dilakukan. Media bisa mengonsolidasikan perubahan internal seiring transformasi digital, sambil meningkatkan kemampuan pekerjanya agar mampu berperan dalam industri media yang baru,” ujar Ismail dalam webinar bertajuk “Badai PHK Terjang Industri Media, Salah Siapa?” yang digelar daring pada Minggu dini hari.
Ismail menekankan bahwa karyawan adalah aset utama dalam ekosistem media dan perlu diberdayakan untuk menjaga keberlangsungan serta efisiensi perusahaan di tengah perubahan teknologi dan pola konsumsi informasi.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau fenomena PHK di industri media, baik skala nasional maupun global. Pemerintah, lanjutnya, mendorong dialog yang konstruktif antara pemilik media dan pekerja guna mencari solusi terbaik dengan risiko sosial yang minimal.
Kemkomdigi sendiri, kata Ismail, saat ini tengah menyusun kebijakan untuk mendorong media agar berinvestasi pada pelatihan karyawan, khususnya dalam pengawasan konten digital yang bertanggung jawab, etis, dan terverifikasi. Hal ini dinilai penting agar media tetap menjadi rujukan informasi yang kredibel di tengah arus digitalisasi dan banjir informasi di ruang maya.
“Kami sedang membentuk direktorat jenderal baru yang fokus menangani pengawasan terhadap ruang digital, termasuk media sosial. Upaya ini bertujuan memastikan adanya keadilan dan kesetaraan (level playing field) antara media konvensional dan digital,” jelas Ismail.
Imbauan ini menjadi catatan penting bagi pelaku industri media agar tidak hanya fokus pada efisiensi biaya, tetapi juga menjadikan transformasi digital sebagai peluang untuk membangun kapasitas SDM dan keberlanjutan jangka panjang.












