• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Kemerdekaan Pers Masih Terancam, Dewan Pers Beberkan Catatan Sepanjang 2025

by Gusti
31 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kemerdekaan pers di Indonesia belum sepenuhnya aman. Sepanjang tahun 2025, Dewan Pers mencatat berbagai tekanan terhadap kerja jurnalistik, mulai dari penghalang-halangan liputan, kekerasan terhadap jurnalis, hingga tantangan berat tidak diinginkannya media ekonomi di tengah disrupsi digital.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyebut, tahun 2025 menjadi masa penuh ujian bagi pers nasional. Tiga persoalan utama, kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan kemiskinan ekonomi media, saling berkaitan dan membutuhkan perhatian serius semua pihak.

Sejumlah peristiwa menandai masih kuatnya ancaman terhadap kemerdekaan bangsa. Dewan Pers menyoroti kasus perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV saat meliput ketegangan di Aceh pada 11 Desember 2025.

Selain itu, konten siaran CNN Indonesia terkait kondisi warga terdampak bencana terpaksa dihapus secara mandiri karena kekhawatiran disalahgunakan oleh pihak lain.

Dewan Pers juga mencermati pernyataan sejumlah pejabat negara yang meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Di antaranya pernyataan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak dalam konferensi pers 19 Desember 2025 serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

“Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3),” ujar Komaruddin Hidayat, Selasa (30/12/2025).

Tak hanya itu, Dewan Pers juga mencatat berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan. Mulai dari pemukulan terhadap wartawan foto LKBN Antara saat meliput akademisi di Jakarta, pengeroyokan delapan jurnalis di Banten, hingga teror kepala babi dan tikus terpotong yang ditujukan kepada wartawan Tempo.

Kasus terbaru adalah gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.

“Semua bentuk kekerasan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers karena menciptakan efek gentar, mendorong swa-sensor, dan menambahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” kata Komaruddin.

Situasi tersebut berdampak pada hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025. Skor IKP tercatat 69,44 atau berada pada kategori “cukup bebas”. Meski naik tipis dibandingkan 2024 (69,36), angka ini masih lebih rendah dibandingkan pencapaian tahun-tahun sebelumnya.

Dalam menjalankan amanat undang-undang, Dewan Pers terus berupaya melindungi pers dari potensi pemidanaan. Sepanjang tahun 2025, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan di kepolisian dan pengadilan.

Sejak Januari hingga November 2025, ahli pers menangani 86 kasus yang menggunakan UU ITE, 17 kasus UU Pers, serta sejumlah perkara dengan dasar hukum lainnya.

Upaya perlindungan juga diperkuat melalui pembentukan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers. Mekanisme ini resmi diluncurkan pada 24 Juni 2025 dan akan membentuk Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers sebagai forum penanganan kasus keselamatan pers.

Di sisi profesionalisme, Dewan Pers menerima 1.166 pengaduan masyarakat sepanjang Januari–November 2025. Jumlah ini melonjak signifikan dibandingkan 2024 yang mencatat 626 pengaduan dan 2023 sebanyak 794 pengaduan. Mayoritas laporan ditujukan ke media siber, seiring meningkatnya konsumsi informasi digital.

Pelanggaran prinsip mencakup kedua sisi, judul clickbait, kontaminasi nama baik, penggunaan foto tanpa izin, hingga kebencian kebencian menjadi aduan paling dominan. Dewan Pers telah menyelesaikan 925 kasus melalui berbagai mekanisme, mulai dari surat-menyurat hingga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Untuk meningkatkan kualitas wartawan, Dewan Pers terus mendorong pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sepanjang tahun 2025, tercatat 145 kegiatan UKW dengan total wartawan tersertifikasi mencapai 14.647 orang. Pada tahun yang sama, Dewan Pers juga merampungkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik.

Sementara itu, dari sisi ekonomi, media industri masih menghadapi tekanan berat. Gangguan digital, menurunnya belanja iklan, perubahan algoritma platform, hingga pemanfaatan AI berdampak signifikan. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sejak tahun 2024 hingga Juli 2025, dengan angka riil diperkirakan lebih besar.

Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers mendorong dialog dengan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, serta mengupayakan solusi jangka panjang. Di antaranya melalui inisiatif Dana Jurnalisme Indonesia, usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik memiliki hak ekonomi, serta mendorong persaingan usaha yang sehat antara platform digital dan perusahaan pers.

Pada tanggal 17 Desember 2025, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPPU untuk memperkuat langkah-langkah tersebut.

Selain itu, Dewan Pers terus melakukan pendataan dan verifikasi perusahaan pers. Hingga akhir Desember 2025, sebanyak 111 media telah melakukan validasi faktual, dengan 94 di antaranya dinyatakan lulus. Total media yang terverifikasi administratif maupun faktual mencapai 1.136 perusahaan pers.

Komisi Digital dan Dewan Pers Keberlanjutan juga menggelar berbagai pelatihan, mulai dari pemanfaatan AI untuk pengembangan media bisnis, strategi produksi kreatif, hingga pelatihan E-Katalog INAPROC. Sepanjang tahun 2025, tujuh kali pelatihan diikuti ratusan peserta dari ratusan perusahaan pers, baik dari DKI Jakarta maupun daerah.

Menutup catatan akhir tahun, Dewan Pers menekankan tiga tantangan utama ke depan: menjaga keamanan pers dari kekerasan dan kriminalisasi, meningkatkan profesionalisme pers dan media, serta memastikan keberlangsungan perekonomian pers di tengah perubahan ekosistem digital.

Sebagai refleksi akhir tahun, Dewan Pers menganugerahkan Anugerah Dewan Pers 2025 kepada HM Jusuf Kalla sebagai Tokoh Perdamaian dan Kemanusiaan, almarhum Jakob Oetama sebagai Tokoh Pers, serta Muhammad Rifky Juliana sebagai Sosok Wartawan Tangguh.

Dewan Pers pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan media, platform digital, dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kemandirian pers sebagai landasan demokrasi.

Tags: Dewan PersKebebasan persPeran Perspers

Gusti

Next Post
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru, DJP Bisa Tambah Jabatan Baru demi Coretax

Menkeu Purbaya Tambah Anggaran Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

Recommended.

47.834 Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci, Kemenhaj Pastikan Layanan Optimal

47.834 Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci, Kemenhaj Pastikan Layanan Optimal

30 April 2026
Ilustrasi - Gedung OJK

OJK Susun Aturan ILAAP untuk Perkuat Manajemen Risiko Likuiditas Perbankan

26 Mei 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version