• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

OJK Susun Aturan ILAAP untuk Perkuat Manajemen Risiko Likuiditas Perbankan

by Firman Marlon
26 Mei 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun ketentuan terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko likuiditas di sektor perbankan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa aturan ini dirancang untuk melengkapi pendekatan regulasi likuiditas yang selama ini lebih bersifat rule-based, seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR).

“Dengan penerapan ILAAP, diharapkan kondisi likuiditas bank dapat tercermin lebih akurat dan mencerminkan profil risiko masing-masing bank,” kata Dian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/5/2025).

ILAAP sendiri merupakan kerangka internal yang disusun oleh bank untuk menilai kecukupan likuiditasnya berdasarkan eksposur risiko masing-masing, dengan mempertimbangkan skenario tekanan (stress scenarios) dan pengujian sensitivitas (sensitivity analysis). Aturan ini akan mendorong bank untuk melakukan penilaian mandiri yang lebih komprehensif terhadap profil likuiditas dan kemampuan mereka dalam menghadapi tekanan pasar.

Dian menyatakan, penyusunan aturan ini juga merupakan bagian dari transformasi pengawasan OJK ke arah yang lebih berbasis risiko (risk-based supervision), demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi dan keuangan global.

OJK mengakui bahwa kondisi likuiditas perbankan mengalami sedikit penurunan belakangan ini. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Meskipun demikian, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih dalam batas yang aman dan terjaga.

Hal ini terlihat dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 26,22 persen dan Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 116,05 persen per Maret 2025. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas (threshold) minimum yang ditetapkan, yaitu masing-masing 10 persen dan 50 persen. Sementara itu, rasio LCR tercatat pada level 204,77 persen, yang menunjukkan kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban likuiditas jangka pendek tetap sangat kuat.

Dari sisi suku bunga dana pihak ketiga, OJK mencatat bahwa suku bunga rata-rata tertimbang DPK pada Maret 2025 masih menunjukkan tren peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi global, di mana penurunan suku bunga baru terjadi sejak September 2024 dan berlangsung secara bertahap.

Terkait dengan fenomena bank digital yang menaikkan suku bunga deposito dalam strategi ekspansi DPK, OJK menilai bahwa langkah tersebut masih dalam batas wajar. Namun demikian, OJK tetap memantau secara ketat tren ini untuk menghindari potensi risiko yang muncul akibat persaingan suku bunga yang tidak sehat.

Dian menegaskan bahwa peningkatan suku bunga deposito harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang tepat. “Bank harus memastikan struktur dana yang sehat dan stabil serta melakukan pengelolaan risiko likuiditas secara cermat,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, OJK berharap perbankan Indonesia semakin tangguh dalam menghadapi gejolak ekonomi dan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas sektor keuangan.

Tags: OJK

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Gedung Microsoft di Redmond, Washington

Aurora, Model AI Canggih Microsoft yang Mampu Prediksi Cuaca Lebih Akurat dan Cepat

Recommended.

Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!

Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!

30 Januari 2025
Pemerintah Tuntaskan DIM RUU Kementerian Negara dan Wantimpres, Segera Ajukan ke DPR

Pemerintah Tuntaskan DIM RUU Kementerian Negara dan Wantimpres, Segera Ajukan ke DPR

4 September 2024

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version