KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun ketentuan terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko likuiditas di sektor perbankan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa aturan ini dirancang untuk melengkapi pendekatan regulasi likuiditas yang selama ini lebih bersifat rule-based, seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR).
“Dengan penerapan ILAAP, diharapkan kondisi likuiditas bank dapat tercermin lebih akurat dan mencerminkan profil risiko masing-masing bank,” kata Dian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/5/2025).
ILAAP sendiri merupakan kerangka internal yang disusun oleh bank untuk menilai kecukupan likuiditasnya berdasarkan eksposur risiko masing-masing, dengan mempertimbangkan skenario tekanan (stress scenarios) dan pengujian sensitivitas (sensitivity analysis). Aturan ini akan mendorong bank untuk melakukan penilaian mandiri yang lebih komprehensif terhadap profil likuiditas dan kemampuan mereka dalam menghadapi tekanan pasar.
Dian menyatakan, penyusunan aturan ini juga merupakan bagian dari transformasi pengawasan OJK ke arah yang lebih berbasis risiko (risk-based supervision), demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi dan keuangan global.
OJK mengakui bahwa kondisi likuiditas perbankan mengalami sedikit penurunan belakangan ini. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Meskipun demikian, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih dalam batas yang aman dan terjaga.
Hal ini terlihat dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 26,22 persen dan Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 116,05 persen per Maret 2025. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas (threshold) minimum yang ditetapkan, yaitu masing-masing 10 persen dan 50 persen. Sementara itu, rasio LCR tercatat pada level 204,77 persen, yang menunjukkan kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban likuiditas jangka pendek tetap sangat kuat.
Dari sisi suku bunga dana pihak ketiga, OJK mencatat bahwa suku bunga rata-rata tertimbang DPK pada Maret 2025 masih menunjukkan tren peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi global, di mana penurunan suku bunga baru terjadi sejak September 2024 dan berlangsung secara bertahap.
Terkait dengan fenomena bank digital yang menaikkan suku bunga deposito dalam strategi ekspansi DPK, OJK menilai bahwa langkah tersebut masih dalam batas wajar. Namun demikian, OJK tetap memantau secara ketat tren ini untuk menghindari potensi risiko yang muncul akibat persaingan suku bunga yang tidak sehat.
Dian menegaskan bahwa peningkatan suku bunga deposito harus tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang tepat. “Bank harus memastikan struktur dana yang sehat dan stabil serta melakukan pengelolaan risiko likuiditas secara cermat,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, OJK berharap perbankan Indonesia semakin tangguh dalam menghadapi gejolak ekonomi dan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas sektor keuangan.












