• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Menkeu Purbaya Tambah Anggaran Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

by Gusti
31 Desember 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah tetap terjamin. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran hak guru ASN pada tahun anggaran 2025.

Penambahan anggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Anggaran 2025.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” demikian bunyi ketetapan dalam KMK 372/2025 yang dikutip di Jakarta, Senin.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat memperoleh THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Dari total tambahan DAU sebesar Rp7,66 triliun, pemerintah mengalokasikan Rp3,80 triliun untuk pembayaran THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13. Anggaran ini diperuntukkan khusus bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan.

Rincian alokasi tambahan DAU tersebut ditetapkan secara spesifik untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota, sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.

Pemerintah daerah mewajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN daerah pada anggaran tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hingga akhir tahun 2025 pembayaran belum terealisasi seluruhnya, sisa kewajiban tersebut harus dianggarkan dan disalurkan pada anggaran tahun berikutnya.

Tambahan anggaran DAU ini dijadwalkan akan disalurkan pada Desember 2025. Selanjutnya, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, melalui tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

Tags: Gaji ASNgaji guruGaji ke 13Menkeu PurbayaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPurbayaTHR

Gusti

Next Post
Indonesia–EAEU Resmi Teken FTA, Targetkan Perdagangan dengan Kazakhstan Tembus USD 2 Miliar

Indonesia–EAEU Resmi Teken FTA, Targetkan Perdagangan dengan Kazakhstan Tembus USD 2 Miliar

Recommended.

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Selama Libur Nataru

BMKG Prakirakan Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Selama Libur Nataru

26 Desember 2025
KabarIndonesia.ID

Hasil Survei GATS, Perokok Dewasa Indonesia Naik 10 Terakhir

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version