KabarIndonesia.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas-tugas yang secara hukum merupakan domain aparat penegak hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya aktivitas sejumlah ormas yang dinilai telah melampaui batas fungsionalnya di masyarakat.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, menjelaskan bahwa ketentuan tegas mengenai larangan tersebut termaktub dalam Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal itu secara eksplisit menyebut bahwa ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan penegak hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, ormas tidak memiliki legitimasi hukum untuk melaksanakan tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, penggeledahan, maupun pemaksaan dalam bentuk apapun,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, seluruh tindakan tersebut merupakan otoritas eksklusif lembaga penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan institusi peradilan. “Ormas tidak boleh mengambil alih atau bahkan menggantikan fungsi institusi penegak hukum,” tegas Aang.
Pernyataan tersebut juga menjadi rujukan penting bagi kepala daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan hukum. Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar aktivitasnya tetap berada dalam koridor konstitusional.
Kemendagri turut mengingatkan seluruh ormas di Indonesia agar menjalankan peran sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Aktivitas ormas harus dilakukan tanpa menyimpang atau bertindak seolah-olah sebagai aparat negara, khususnya dalam fungsi penegakan hukum.
Di sisi lain, pemerintah menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati peran aparat penegak hukum sebagai institusi yang sah dan berwenang.
“Kami berharap ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah bukan melalui pengambilalihan peran hukum, melainkan lewat kegiatan edukatif, partisipatif, dan konstruktif dalam membangun masyarakat,” ucap Aang.
Ia menambahkan bahwa ormas memiliki kontribusi vital dalam mendorong partisipasi warga, memperkuat nilai-nilai agama dan budaya, serta mendukung pembangunan nasional. Dengan menjalankan peran tersebut secara proporsional dan sesuai aturan, kehadiran ormas diharapkan menjadi sumber kekuatan sosial, bukan sumber keresahan di tengah masyarakat.












