KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan sembilan tersangka berikut barang bukti (tahap dua) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6).
“Hari ini pelimpahan (kasus) Pertamina tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, membenarkan bahwa berkas dan tersangka telah diserahkan pada pukul 13.00 WIB.
Kasus ini mencuat dari dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan mitra kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sepanjang 2018 hingga 2023.
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung meliputi:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Pelimpahan tahap dua ini menandai dimulainya proses penuntutan terhadap kasus korupsi strategis yang menyeret sejumlah nama penting dalam tata kelola bisnis energi nasional. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel guna menuntaskan dugaan kerugian negara dalam sektor vital tersebut.












