Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Usai Buronan Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol

Kejagung Buka Opsi Ekstradisi Usai Buronan Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol
Mohammad Riza Chalid, saudagar minyak yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Upaya memburu buronan kasus dugaan korupsi Mohammad Riza Chalid (MRC) memasuki babak baru. Interpol resmi menerbitkan Red Notice atas nama Riza Chalid, membuka jalan bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk menempuh langkah deportasi hingga ekstradisi.

Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri mengungkapkan, Red Notice terhadap Riza Chalid telah diterbitkan dan disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol. Langkah ini membuat ruang gerak buronan internasional tersebut semakin terbatas.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, menyatakan Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid resmi terbit pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counter, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Untung dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/2/2026).

Untung diketahui, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah dan diawasi oleh Polri. Namun, lokasi detailnya belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami memastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurut Untung, penyebaran Red Notice ke seluruh negara anggota Interpol menempatkan Riza Chalid dalam pengawasan internasional yang ketat.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan proses pengungkapan Red Notice membutuhkan waktu karena Interpol menerapkan mekanisme penilaian yang ketat, khususnya untuk kasus dugaan korupsi.

Ricky menuturkan, Polri harus meyakinkan Interpol bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Riza Chalid memenuhi prinsip dual kriminality.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni pidana sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” ujarnya.

Polri menegaskan, proses pemula buronan internasional tidak bisa instan karena harus mengikuti sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, upaya koordinasi lintas negara terus dilakukan secara intensif.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Ricky.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyiapkan dua opsi hukum untuk memulangkan Riza Chalid ke Indonesia, yakni melalui mekanisme deportasi atau ekstradisi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan meski Red Notice telah diterbitkan, pihaknya belum memperoleh kepastian terkait lokasi keberadaan Riza Chalid.

“Dengan terbitnya red notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut paspor, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Anang menegaskan, Kejagung kini menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Riza Chalid untuk menyampaikan informasi dan mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.

Ia menambahkan, mekanisme permulaan sepenuhnya bergantung pada kebijakan serta sistem hukum negara tempat Riza Chalid berada, termasuk sejauh mana kerja sama hukum yang terjalin dengan Indonesia.