KabarIndonesia.id — Dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai perhatian serius dari DPR RI. Komisi VIII menegaskan pentingnya penegakan hukum dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik, khususnya umat Islam.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyatakan pihaknya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga antirasuah tersebut.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman dalam keterangannya dikutip, Selasa (13/1/2026).
Maman menekankan, pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji harus dilakukan secara menyeluruh dan terang-benderang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Ia menegaskan pentingnya pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh agar terang-benderang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.”
Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat IX itu juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diproses tanpa pandang bulu.
“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap perkara ini menjadi momentum perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar ke depan benar-benar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyebut alat bukti penetapan tersangka telah dikantongi, meski nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga dokumen serta barang bukti elektronik yang diperoleh dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.












