KabarIndonesia.id — Eskalasi konflik Iran melawan Amerika dan Israel berdampak langsung pada ribuan warga negara Indonesia di Tanah Suci. Lebih dari 58 ribu jemaah umrah dilaporkan belum dapat kembali ke Indonesia sesuai jadwal akibat gangguan penerbangan internasional.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pemerintah memberikan perlindungan maksimal sekaligus mempercepat proses pemulangan para jemaah.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keselamatan dan kepastian layanan bagi warganya di luar negeri.
“Prinsip perlindungan negara terhadap warga negara di luar negeri merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikompromikan oleh situasi apa pun,” tegas Selly dalam keterangannya, dikutip Senin (2/3/2026).
Ia menilai situasi ini menempatkan puluhan ribu jemaah dalam kondisi rentan, baik dari sisi keamanan, kepastian perjalanan, maupun keamanan layanan.
Oleh karena itu, kehadiran negara yang dinilai harus lebih dari sekadar imbauan administratif.
Selly merujuk pada imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh yang menyatakan pemerintah terus menjaga perkembangan dan mengambil langkah antisipatif demi memastikan keselamatan seluruh WNI, termasuk jemaah umrah.
Meski demikian, ia menekankan perlunya langkah-langkah konkret dan sistematis untuk menjamin kepastian pemula.
“Kehadiran negara tidak boleh berhenti pada imbauan administratif. Negara harus memastikan adanya skema permulaan yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian waktu. Jamaah tidak boleh dibiarkan berada dalam menyiarkan akibat dinamika global yang berada di luar kendali mereka,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Evaluasi Sistem Mitigasi Krisis
Selly memandang situasi ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi krisis dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Ia menggarisbawahi tiga aspek strategi yang perlu diperkuat.
Pertama, penguatan sistem perlindungan jamaah sebagai bagian dari perlindungan warga negara. Negara dinilai perlu memiliki protokol krisis yang terstruktur, termasuk skema pemulangan alternatif, dukungan logistik, serta layanan kepastian selama kondisi darurat.
Kedua, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar memiliki krisis manajemen yang matang sehingga jamaah tidak menanggung dampak risiko global.
Ketiga, penguatan koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI di luar negeri agar respon negara berjalan cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan warga.
“Situasi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah tidak dapat terlepas dari dinamika geopolitik global. Oleh karena itu, negara harus memiliki sistem perlindungan yang kuat, adaptif, dan mampu memberikan kepastian perlindungan bagi warga negara dalam situasi krisis,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah menyampaikan perkembangan secara transparan dan berkala kepada masyarakat serta keluarga jemaah untuk mencegah ketakutan dan kekhawatiran berkepanjangan.
“Negara tidak boleh absen ketika rakyatnya berada dalam situasi rentan. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi, dan negara wajib memastikan setiap jamaah dapat kembali ke tanah air dengan aman, terlindungi, dan dengan kepastian yang jelas,” pungkas Selly.












