• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Imbas Konflik Timur Tengah, 58 Ribu Jemaah Umrah Belum Bisa Pulang

by Gusti
2 Maret 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Eskalasi konflik Iran melawan Amerika dan Israel berdampak langsung pada ribuan warga negara Indonesia di Tanah Suci. Lebih dari 58 ribu jemaah umrah dilaporkan belum dapat kembali ke Indonesia sesuai jadwal akibat gangguan penerbangan internasional.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pemerintah memberikan perlindungan maksimal sekaligus mempercepat proses pemulangan para jemaah.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keselamatan dan kepastian layanan bagi warganya di luar negeri.

“Prinsip perlindungan negara terhadap warga negara di luar negeri merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikompromikan oleh situasi apa pun,” tegas Selly dalam keterangannya, dikutip Senin (2/3/2026).

Ia menilai situasi ini menempatkan puluhan ribu jemaah dalam kondisi rentan, baik dari sisi keamanan, kepastian perjalanan, maupun keamanan layanan.

Oleh karena itu, kehadiran negara yang dinilai harus lebih dari sekadar imbauan administratif.

Selly merujuk pada imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh yang menyatakan pemerintah terus menjaga perkembangan dan mengambil langkah antisipatif demi memastikan keselamatan seluruh WNI, termasuk jemaah umrah.

Meski demikian, ia menekankan perlunya langkah-langkah konkret dan sistematis untuk menjamin kepastian pemula.

“Kehadiran negara tidak boleh berhenti pada imbauan administratif. Negara harus memastikan adanya skema permulaan yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian waktu. Jamaah tidak boleh dibiarkan berada dalam menyiarkan akibat dinamika global yang berada di luar kendali mereka,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Evaluasi Sistem Mitigasi Krisis

Selly memandang situasi ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi krisis dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Ia menggarisbawahi tiga aspek strategi yang perlu diperkuat.

Pertama, penguatan sistem perlindungan jamaah sebagai bagian dari perlindungan warga negara. Negara dinilai perlu memiliki protokol krisis yang terstruktur, termasuk skema pemulangan alternatif, dukungan logistik, serta layanan kepastian selama kondisi darurat.

Kedua, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar memiliki krisis manajemen yang matang sehingga jamaah tidak menanggung dampak risiko global.

Ketiga, penguatan koordinasi lintas kementerian dan perwakilan RI di luar negeri agar respon negara berjalan cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada keselamatan warga.

“Situasi ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah tidak dapat terlepas dari dinamika geopolitik global. Oleh karena itu, negara harus memiliki sistem perlindungan yang kuat, adaptif, dan mampu memberikan kepastian perlindungan bagi warga negara dalam situasi krisis,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah menyampaikan perkembangan secara transparan dan berkala kepada masyarakat serta keluarga jemaah untuk mencegah ketakutan dan kekhawatiran berkepanjangan.

“Negara tidak boleh absen ketika rakyatnya berada dalam situasi rentan. Keselamatan warga negara adalah hukum tertinggi, dan negara wajib memastikan setiap jamaah dapat kembali ke tanah air dengan aman, terlindungi, dan dengan kepastian yang jelas,” pungkas Selly.

Tags: AS vs IranJemaah UmrahKonflik iranKonflik timur tengahPerang IranPerang Timur TengahWNI

Gusti

Next Post
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Disaksikan dari Indonesia, Ini Waktu dan Fasenya

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Disaksikan dari Indonesia, Ini Waktu dan Fasenya

Recommended.

Beri Kuliah Umum di Lemhannas, Menhan RI : Pertahanan Negara Tanggung Jawab Seluruh Warga Negara

Kuliah Umum Menhan RI di Lemhannas: Pertahanan Negara Wajib Jadi Perhatian Setiap Warga

3 Juni 2025
KabarIndonesia.ID

Utamakan Kepentingan Publik, Presiden Minta Jembatan Sei Alalak Segera Dibuka

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version