KabarIndonesia.id — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melonjak pada Jumat (13/6), menandai kenaikan selama empat hari berturut-turut. Berdasarkan pemantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas 24 karat hari ini naik signifikan sebesar Rp23.000 menjadi Rp1.951.000 per gram, dari posisi sebelumnya di Rp1.928.000.
Harga beli kembali (buyback) emas juga turut terkerek ke level Rp1.795.000 per gram, mencerminkan tren bullish yang konsisten dalam beberapa hari terakhir.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut secara otomatis dipotong dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.
Berikut ini daftar harga pecahan emas batangan Antam yang berlaku pada Jumat (13/6):
- 0,5 gram: Rp1.025.500
- 1 gram: Rp1.951.000
- 2 gram: Rp3.842.000
- 3 gram: Rp5.738.000
- 5 gram: Rp9.530.000
- 10 gram: Rp19.005.000
- 25 gram: Rp47.387.000
- 50 gram: Rp94.695.000
- 100 gram: Rp189.312.000
- 250 gram: Rp473.015.000
- 500 gram: Rp945.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.891.600.000
Pajak penghasilan juga berlaku bagi transaksi pembelian emas batangan. Sesuai dengan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai dokumen pendukung perpajakan. Kenaikan harga yang konsisten ini menandakan minat dan kepercayaan investor terhadap logam mulia tetap tinggi di tengah kondisi pasar yang fluktuatif.












