KabarIndonesia.id — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara obstruction of justice (OOJ) dan dugaan suap kepada hakim. Salah satu yang divonis bebas adalah eks Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.
Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 3 Maret 2026 hingga Rabu, 4 Maret 2026 pukul 01.15 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi, SH, dengan hakim anggota Adek Nurhadi, SH dan Andi Saputra, SH, MH
Tiga terdakwa yang diadili yakni Junaidi Saibih selaku advokat/akademisi, Tian Bahtiar eks Direktur Pemberitaan JAKTV, dan Adhiya Muzakkin selaku pengelola media sosial.
Junaidi Dibebaskan dari Dua Dakwaan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Junaidi tidak terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia pun dibebaskan dari tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam perkara penghalangan keadilan.
Dalam dakwaan, JPU memanggil Junaidi melakukan obstruksi keadilan dengan merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya, menggelar seminar dan diskusi publik melalui forum Jakarta Justice Forum di Kampus Universitas Indonesia, serta membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penyelidikan melalui media massa dan media sosial.
Atas putusan itu, hakim memerintahkan Junaidi membebaskan tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Pada perkara dugaan suap kepada hakim, majelis juga menyatakan Junaidi tidak terbukti bersalah. Ia sebelumnya didakwa menyuap hakim dengan merancang skema hukum dalam pembelaan kliennya terkait pengurusan putusan lepas perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng. Untuk perkara ini, JPU menuntut 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Tian dan Adhiya Juga Divonis Bebas
Majelis hakim juga menyatakan Tian Bahtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi sebagaimana dakwaan JPU.
Ia dinilai tidak terbukti melakukan obstruksi keadilan atau perintangan penyidikan melalui media operasi untuk membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan.
Sebelumnya, Tian dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan Tian membebaskan tahanan dan memulihkan hak-haknya.
Vonis serupa juga mendarat kepada Adhiya Muzakkin. Majelis menyatakan ia tidak terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana menghalangi keadilan melalui operasi media sosial yang disebut bertujuan menggagalkan proses penyidikan dan tuntutan.
Hakim memerintahkan Adhiya dibebaskan dari penahanan seketika setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak-haknya.
Usai sidang, Tian Bahtiar menyatakan akan kembali aktif sebagai wartawan setelah dinyatakan bebas.
“Dengan penetapan tersebut, ruang kebebasan pers harus tetap dijaga dan dilindungi dalam kerangka hukum yang berlaku,” ujar Tian dilansir dari Antara.












