News  

DPR Dorong Pemanfaatan Kayu Banjir untuk Rumah Warga Aceh

DPR Dorong Pemanfaatan Kayu Banjir untuk Rumah Warga Aceh
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatra tidak hanya menyisakan kerusakan, tetapi juga material yang berpotensi dimanfaatkan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan, menilai gelondongan kayu yang terbawa banjir dapat menjadi solusi alternatif untuk mempercepat rehabilitasi rumah warga terdampak.

Menurut Andi Iwan, pemerintah perlu memberikan diskresi agar kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan secara terukur dan tidak berakhir sebagai limbah pascabencana. Langkah ini menilai krusial di tengah kebutuhan mendesak akan perumahan layak bagi masyarakat korban banjir.

“Mungkin perlu ada diskresi terkait penggunaan kayu-kayu gelondongan ini. Bagaimana supaya kayu tersebut bisa difungsikan dan tidak terbuang percuma,” ujar politisi asal Sulawesi Selatan itu, Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, kayu hasil banjir berpotensi digunakan sebagai material pembangunan rumah sementara maupun permanen, khususnya di wilayah yang mengalami kerusakan parah. Selain bernilai guna, kebijakan tersebut juga dinilai mampu menekan biaya rehabilitasi pascabencana.

“Kayu-kayu itu bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah warga, sehingga pembiayaan bisa diminimalkan, baik yang bersumber dari APBN maupun melalui skema CSR,” katanya.

Lebih lanjut, Andi Iwan menilai pendekatan ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran sekaligus percepatan pemulihan di daerah terdampak bencana.

Namun demikian, ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar pemanfaatan material kayu tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Ia pun berharap pemerintah pusat dan daerah dapat segera merancang mekanisme yang tepat, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

“Yang terpenting adalah masyarakat yang terdampak bisa segera mendapatkan hunian, sementara negara tetap menjaga tata kelola yang baik,” tutupnya.