News  

Di Tengah Wacana Pilkada Dipilih DPRD, KPK Ingatkan Ancaman Transaksi Politik

Di Tengah Wacana Pilkada Dipilih DPRD, KPK Ingatkan Ancaman Transaksi Politik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dan memicu perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu mengingatkan bahwa perubahan sistem politik harus tetap berpijak pada prinsip pencegahan korupsi serta kekuasaan dan kewenangan penyelenggara negara.

“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, kewenangan kewenangan serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Budi menjelaskan, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki potensi risiko korupsi apabila dibarengi dengan biaya politik yang tinggi. Menurutnya, kontestasi politik berbiaya besar kerap menjadi pintu masuk praktik-praktik tidak sehat.

“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat,” katanya.

Berdasarkan pantauan KPK, tingginya biaya kontestasi politik berpotensi melahirkan transaksi politik, mulai dari kewenangan hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah kandidat terpilih. Fenomena tersebut, kata Budi, tercermin dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah.

“Terbaru, dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, yaitu pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenang bupati saat pemilihan,” ucapnya.

Ia menambahkan, hasil tindak pidana korupsi tersebut diduga digunakan untuk menutup pinjaman modal politik yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Hasil dugaan tindak pidana korupsi juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya,” tutur Budi.

Sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD mencuat usai pertemuan sejumlah elite partai politik. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan diketahui berkumpul di kediaman Ketua Umum Partai Golongan Karya, Bahlil Lahadalia, pada Minggu (28/12/2025).

Pertemuan tersebut menjadi sorotan publik karena salah satu agenda yang dibahas adalah usulan pengembalian sistem pilkada melalui DPRD. Gagasan itu pertama kali disampaikan Bahlil Lahadalia dalam Perayaan Puncak HUT ke-61 Golkar bertajuk Merajut Kebersamaan Membangun Indonesia Maju di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya, Sugiono, menyatakan bahwa usulan tersebut mendapat persetujuan sebagai salah satu opsi, dengan pertimbangan tingginya biaya penyelenggaraan pilkada serentak yang terus meningkat.

“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk menyelenggarakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono, Senin (29/12/2025).