KabarIndonesia.id — Pernyataan seorang penerima beasiswa negara yang menyebut “cukup aku saja WNI, anak-anakku jangan” memicu polemik luas di ruang publik. Video tersebut viral dan berujung pada langkah tegas pemerintah, mulai dari evaluasi beasiswa hingga ancaman daftar hitam.
Sosok yang menjadi sorotan adalah Dwi Sasetyaningtyas, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ia mengunggah video yang menampilkan surat dari Home Office Britania Raya terkait kewarganegaraan Inggris bagi anak keduanya.
“Saya tahu dunia sepertinya tidak adil. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.” ujarnya dalam video yang beredar.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras warganet, sebab Dwi bersama suaminya, Arya Iwantoro, diketahui juga merupakan penerima beasiswa LPDP.
Setelah video viral, Dwi menyampaikan permohonan maaf dan menyebut pernyataannya lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi sebagai warga negara Indonesia atas kondisi yang ia rasakan.
Kasus ini juga mendapat perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. LPDP sendiri merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berada dalam pengelolaan kementerian tersebut.
“Teman-teman ada yang ngeledek, termasuk ada yang kemarin tuh, yang dibilang jangan warga negara Indonesia. Mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Januari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Purbaya memastikan kedua pasangan tersebut akan masuk daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja terkait dengan pemerintah Indonesia.
“Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa bekerja lagi dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau diblacklist permanen,” ujar Purbaya.
Ia juga menegaskan akan memeriksa penyaluran beasiswa LPDP secara menyeluruh. “Saya akan memeriksa seluruh pemerintahan, nanti kita lihat seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan sedang menyelidiki sekitar 600 penerima beasiswa pemerintah terkait dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian.
Dalam proses penyelidikan ditemukan penerima beasiswa yang masih menjalani magang atau membuka usaha di luar negeri.
“Dan itu ada di buku perdoman penerima beasiswa. Maka, setiap kasus kami akan selesaikan dengan profesional karena ini dana publik,” papar Sudarto.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara tidak sekadar tiket belajar ke luar negeri, melainkan kontrak moral dengan publik.
Sekali ucapan lepas ke internet, dampaknya bisa panjang, dari viral, evaluasi, sampai konsekuensi nyata.












