KabarIndonesia.id — Menjelang pesta diskon Harbolnas 12.12, BPOM memberikan peringatan terkait barang atau produk ilegal yang kerap dijual bebas di marketplace. Dari hasil pengawasan intensif yang digelar di seluruh Indonesia, ditemukan lebih dari 408 ribu produk kosmetik ilegal yang siap beredar saat puncak belanja akhir tahun. Temuan ini kembali menegaskan bahwa momentum diskon sering dimanfaatkan oknum untuk menggelontorkan produk berisiko ke pasar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan perlunya penguatan pengawasan kosmetik sepanjang akhir tahun, khususnya menjelang Harbolnas 12.12 yang jatuh pada 12 Desember 2025.
“Pengawasan ini adalah upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat sekaligus peningkatan daya saing produk nasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Selasa (9/12/2025).
Turut hadir dalam konferensi tersebut Deputi Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri; Deputi Penindakan Tubagus Ade Hidayat; perwakilan Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai, Bareskrim Polri; hingga asosiasi pelaku usaha dan para influencer.
Produk Impor Dominasi Pelanggaran
BPOM melakukan intensifikasi pengawasan offline pada 10–21 November 2025 di 984 sarana. Hasilnya, 470 sarana (47,8%) terbukti menjual produk tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan itu mencakup 108 merek atau 408.054 buah kosmetik bernilai lebih dari Rp26,2 miliar, dengan 65 persen di antaranya merupakan produk impor.
Jenis pelanggaran bervariasi: kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, kedap air, tidak sesuai definisi kosmetik, hingga produk impor tanpa dokumen SKI/PIB.
“Kosmetik tanpa izin edar tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya karena berisiko mengandung bahan berbahaya/dilarang seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna terlarang,” ungkap Taruna Ikrar. Dampaknya bisa berupa iritasi kulit hingga risiko kanker.
Patroli Siber: 76 Persen Tautan Jualan Kosmetik Ilegal
Di dunia maya, situasi tidak kalah pentingnya. Dari 5.313 tautan penjualan yang dipantau BPOM, sebanyak 4.079 tautan (76,8%) menjual kosmetik tanpa izin edar. Sisanya, 1.234 tautan (23,2%) memasarkan kosmetik mengandung bahan terlarang.
BPOM pun merekomendasikan penghapusan tautan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).
Penindakan Bea Cukai dan Kasus Kosmetik Pria Bermasalah
Pengawasan di pintu masuk negara juga diperketat. Ditjen Bea dan Cukai menemukan 26 kasus penindakan impor kosmetik ilegal pada November 2025, sebagian besar terjadi di Surabaya. Nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Selain itu, BPOM menindak 13 item kosmetik pria yang memuat klaim melanggar norma kesusilaan, termasuk klaim peningkatan fungsi fisiologis organ vital. Produk tersebut telah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin edar, penarikan, dan pemusnahan.
Harbolnas Picu Lonjakan Iklan dan Penjualan Produk Berisiko
BPOM mencatat bahwa produksi dan distribusi kosmetik melonjak signifikan pada bulan September–Desember seiring dengan besarnya promosi menjelang Harbolnas.
“Peningkatan aktivitas jual-beli kosmetik tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Taruna.
Sesditjen PKTN Kemendag, Aldison, menegaskan bahwa pengawasan kosmetik merupakan bagian penting perlindungan konsumen. Sementara Souvenir Riyanto dari Bea Cukai mengingatkan bahwa marketplace wajib menurunkan iklan produk tanpa nomor izin edar. “Jika tidak dilakukan, marketplace dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemblokiran,” tegasnya.
Dari Bareskrim Polri, Setyo K. Heriyatno menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. “Kami mendorong kerja sama antara BPOM, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait agar pengawasan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat Indonesia,” ujarnya.
BPOM Ingatkan Konsumen Tetap Waspada
Taruna Ikrar kembali mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi guna memastikan keamanan dan kualitas produk. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa).
“Media dan para influencer/content kreator juga kami harapkan agar ikut menyebarluaskan hasil pengawasan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” tutupnya.
BPOM memastikan pengawasan akan terus diperketat selama periode puncak belanja akhir tahun demi menjaga keselamatan konsumen di tengah maraknya promosi kosmetik.












