• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

BPOM Temukan 408 Ribu Kosmetik Ilegal Beredar Jelang Puncak Belanja 12.12

by Gusti Ridani
11 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menjelang pesta diskon Harbolnas 12.12, BPOM memberikan peringatan terkait barang atau produk ilegal yang kerap dijual bebas di marketplace. Dari hasil pengawasan intensif yang digelar di seluruh Indonesia, ditemukan lebih dari 408 ribu produk kosmetik ilegal yang siap beredar saat puncak belanja akhir tahun. Temuan ini kembali menegaskan bahwa momentum diskon sering dimanfaatkan oknum untuk menggelontorkan produk berisiko ke pasar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan perlunya penguatan pengawasan kosmetik sepanjang akhir tahun, khususnya menjelang Harbolnas 12.12 yang jatuh pada 12 Desember 2025.

“Pengawasan ini adalah upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat sekaligus peningkatan daya saing produk nasional,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Selasa (9/12/2025).

Turut hadir dalam konferensi tersebut Deputi Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Mohamad Kashuri; Deputi Penindakan Tubagus Ade Hidayat; perwakilan Kementerian Perdagangan, Bea dan Cukai, Bareskrim Polri; hingga asosiasi pelaku usaha dan para influencer.

Produk Impor Dominasi Pelanggaran

BPOM melakukan intensifikasi pengawasan offline pada 10–21 November 2025 di 984 sarana. Hasilnya, 470 sarana (47,8%) terbukti menjual produk tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan itu mencakup 108 merek atau 408.054 buah kosmetik bernilai lebih dari Rp26,2 miliar, dengan 65 persen di antaranya merupakan produk impor.

Jenis pelanggaran bervariasi: kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, kedap air, tidak sesuai definisi kosmetik, hingga produk impor tanpa dokumen SKI/PIB.

“Kosmetik tanpa izin edar tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya karena berisiko mengandung bahan berbahaya/dilarang seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna terlarang,” ungkap Taruna Ikrar. Dampaknya bisa berupa iritasi kulit hingga risiko kanker.

Patroli Siber: 76 Persen Tautan Jualan Kosmetik Ilegal

Di dunia maya, situasi tidak kalah pentingnya. Dari 5.313 tautan penjualan yang dipantau BPOM, sebanyak 4.079 tautan (76,8%) menjual kosmetik tanpa izin edar. Sisanya, 1.234 tautan (23,2%) memasarkan kosmetik mengandung bahan terlarang.

BPOM pun merekomendasikan penghapusan tautan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).

Penindakan Bea Cukai dan Kasus Kosmetik Pria Bermasalah

Pengawasan di pintu masuk negara juga diperketat. Ditjen Bea dan Cukai menemukan 26 kasus penindakan impor kosmetik ilegal pada November 2025, sebagian besar terjadi di Surabaya. Nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Selain itu, BPOM menindak 13 item kosmetik pria yang memuat klaim melanggar norma kesusilaan, termasuk klaim peningkatan fungsi fisiologis organ vital. Produk tersebut telah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin edar, penarikan, dan pemusnahan.

Harbolnas Picu Lonjakan Iklan dan Penjualan Produk Berisiko

BPOM mencatat bahwa produksi dan distribusi kosmetik melonjak signifikan pada bulan September–Desember seiring dengan besarnya promosi menjelang Harbolnas.

“Peningkatan aktivitas jual-beli kosmetik tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Taruna.

Sesditjen PKTN Kemendag, Aldison, menegaskan bahwa pengawasan kosmetik merupakan bagian penting perlindungan konsumen. Sementara Souvenir Riyanto dari Bea Cukai mengingatkan bahwa marketplace wajib menurunkan iklan produk tanpa nomor izin edar. “Jika tidak dilakukan, marketplace dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemblokiran,” tegasnya.

Dari Bareskrim Polri, Setyo K. Heriyatno menekankan pentingnya sinergi antarlembaga. “Kami mendorong kerja sama antara BPOM, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait agar pengawasan memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat Indonesia,” ujarnya.

BPOM Ingatkan Konsumen Tetap Waspada

Taruna Ikrar kembali mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi seluruh regulasi guna memastikan keamanan dan kualitas produk. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa).

“Media dan para influencer/content kreator juga kami harapkan agar ikut menyebarluaskan hasil pengawasan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” tutupnya.

BPOM memastikan pengawasan akan terus diperketat selama periode puncak belanja akhir tahun demi menjaga keselamatan konsumen di tengah maraknya promosi kosmetik.

Tags: BPOMKosmetik ilegalproduk ilegal

Gusti Ridani

Next Post
Fokus ke Misi Kemanusiaan, Prabowo Kawal Percepatan Pemulihan Bencana di Aceh–Sumatera

Fokus ke Misi Kemanusiaan, Prabowo Kawal Percepatan Pemulihan Bencana di Aceh–Sumatera

Recommended.

Ilustrasi - PT GAG Nikel

Gag Nikel Siap Kooperatif Dukung Peninjauan Lingkungan oleh Menteri LH

10 Juni 2025
KabarIndonesia.ID

Tahun 2022, Investasi Indonesia Lampaui Target Hingga Rp1.207

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version