News  

Berawal dari ART, Kasus Narkoba Seret Mantan Kapolres Bima Kota

Berawal dari ART, Kasus Narkoba Seret Mantan Kapolres Bima Kota
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Pengungkapan kasus narkotika yang berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) di Nusa Tenggara Barat menyeret mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka. Kepolisian menegaskan tidak ada perlakuan khusus meskipun pelaku berasal dari internal institusi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka dalam dugaan mencakup sekaligus peredaran narkotika.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk anggotaantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk perlindungan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegas Kadivhumas dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026) malam.

Berawal dari Penangkapan ART

Perkara bermula dari penangkapan dua ART milik tersangka anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN. Dari rumah pribadi keduanya, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Pengembangan kasus oleh Ditresnarkoba Polda NTB kemudian mengarah pada keterlibatan AKP ML. Hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan berat 488,496 gram.

Dari keterangan AKP ML, penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK dalam jaringan tersebut.

Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026.

Penyidik ​​menemukan sejumlah barang bukti, yakni sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Atas perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kadivhumas menegaskan tidak ada impunitas bagi tersangka. Saat ini AKBP DPK ditempatkan secara khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.

Polisi juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar bandar berinisial E yang diduga sebagai pemasok narkotika. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini diperkirakan beroperasi sejak Agustus 2025.

“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa kecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.

Polri juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, karena dukungan publik dinilai penting dalam pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia.