Ahok Terseret Isu Tersangka LNG Pertamina, KPK Angkat Bicara

asus LNG Pertamina: Ahok Dicap Ikut Bertanggung Jawab, KPK Beri Respons

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kemunculan nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Nama Ahok sempat disebut oleh tersangka, mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyebutan nama pihak lain seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik, bukan di ruang publik. “Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Asep menduga Hari menyebut nama Ahok saat hendak masuk ke Gedung Merah Putih KPK agar mendapat sorotan media. Meski begitu, ia meyakini keterangan tersebut juga sudah disampaikan secara resmi dalam pemeriksaan. “Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.

Sehari sebelumnya, saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di KPK, Hari menyinggung nama Ahok dan mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati. “Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” ucap Hari, Rabu (25/9/2025).

Kasus dugaan korupsi LNG ini telah menyeret sejumlah nama besar. KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak 6 Juni 2022. Pada 2023, Karen Agustiawan, Dirut Pertamina 2011–2014, ditetapkan sebagai tersangka. Ia divonis 9 tahun penjara pada 24 Juni 2024, sebelum Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 13 tahun pada 28 Februari 2025.

Selain itu, KPK pada 2 Juli 2024 juga menetapkan dua tersangka baru: mantan Plt. Dirut Pertamina, Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto. Keduanya resmi ditahan pada 31 Juli 2025.

Dengan masuknya nama Ahok yang baru disebut oleh tersangka, publik kini menunggu apakah KPK akan mendalami lebih jauh peran pihak lain dalam kasus yang merugikan negara sekitar USD 140 juta ini.

Mau saya buatkan analisis dampak politik dan hukum jika KPK benar-benar mendalami penyebutan nama Ahok dalam kasus LNG ini?