KabarIndonesia.id — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Asprindo) Provinsi Papua menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam membatasi pertumbuhan ritel modern di daerah tersebut. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal sekaligus memberikan ruang tumbuh bagi pengusaha-pengusaha lokal.
Ketua Asprindo Papua, Harris Manuputty, menyampaikan pandangannya di Sentani, Rabu (28/5). Menurut Harris, pembatasan ritel modern, seperti Alfamidi, Alfamart, Saga, dan MR. DIY, bukan berarti pelarangan total, melainkan lebih kepada pembatasan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan berimbang.
“Kebijakan ini kami nilai cukup baik karena bukan melarang ritel modern beroperasi, melainkan membatasi agar ekonomi daerah tetap terjaga keseimbangannya,” ujar Harris.
Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut memiliki sisi positif dan negatif, namun pada prinsipnya Asprindo Papua sangat mendukung keputusan Bupati Jayapura, Yunus Wonda. Menurutnya, keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang dari berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.
Salah satu manfaat positif dari pembatasan ritel modern adalah memberikan peluang bagi pengusaha lokal untuk tumbuh dan berkembang. Dengan demikian, perputaran ekonomi masyarakat menjadi lebih sehat dan merata.
“Dengan memberikan ruang bagi pengusaha lokal, maka roda perekonomian masyarakat dapat bergerak lebih baik, sehingga tidak terpusat hanya pada ritel besar,” jelas Harris.
Di sisi lain, Harris juga menyoroti dampak negatif dari maraknya ritel modern yang tidak dibatasi, terutama terkait perputaran uang di kalangan pengusaha lokal dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Ia menjelaskan bahwa uang yang semestinya beredar di masyarakat justru banyak tersedot ke pusat-pusat ritel modern tersebut, yang umumnya dimiliki oleh perusahaan besar dan bukan berasal dari daerah.
“Jika ritel modern dibiarkan berkembang tanpa kontrol, perputaran uang di masyarakat lokal bisa melambat dan melemah,” tambahnya.
Maka dari itu, menurut Harris, pembatasan ini adalah langkah strategis yang tepat untuk menghidupkan kembali perekonomian lokal, sehingga uang tetap berputar di kalangan masyarakat dan ekonomi daerah menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang keberadaan ritel modern di Kabupaten Jayapura. Namun, pemerintah memilih untuk membatasi agar tercipta iklim perekonomian yang lebih sehat dan berimbang.
“Ritel modern memang membawa warna baru dalam perekonomian daerah, namun kami juga ingin menciptakan kondisi yang memungkinkan pengusaha lokal bergerak dan berkembang. Dengan begitu, kemajuan ekonomi dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujar Bupati Yunus.
Ia menambahkan bahwa pembatasan tersebut bertujuan agar perekonomian daerah tidak hanya didominasi oleh perusahaan besar dan asing, melainkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal agar turut berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan ekonomi daerah.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan sebagai langkah strategis menjaga kelangsungan ekonomi daerah dan memberdayakan pengusaha lokal agar mampu bersaing dengan ritel modern yang terus berkembang.












