News  

Diberhentikan MKMK, Anwar Usman Angkat Bicara

KabarIndonesia.ID

KabarIndonesia.id — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik. MKMK menganggap Anwar Usman melanggar  Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Putusan MKMK ini tertuang dalam Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan R. Saragih pada pembacaab putusan MKMK Selasa, 07 November 2023 lalu.

Pasca putusan tersebut, Anwar Usman angkat bicara perihal pemberhentiannya oleh MKMK. Anwar Usman menyebut dirinya telah menjadi objek politisasi dalam berbagai putusan MK khususnya pada putusan batas usia capres-cawapres.

"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi terakhir maupun tentang rencana pembentukan majelis kehormatan MK (MKMK) telah Saya dengar sebelum MKMK terbentuk," ungkapnya, Rabu, (08/11) dalam pernyataan persnya.

Anwar Usman mengatakan, meski telah mengetahui adanya upaya pembunuhan karakter dirinya, Ia tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya tetapi saya tetap berbaik sangka berhusnuzon karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," katanya.

Anwar menyatakan dirinya merupakan hakim konstitusi yang sebelumnya merupakan hakim karier yang berasal dari Mahkamah Agung. Untuk itu, dirinya akan sepenuhnya tetap patuh terhadap asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sedari awal, sejak menjadi hakim dan hakim konstitusi, saya mengatakan jika seorang hakim memutus tidak berdasarkan hati nuraninya, maka sesungguhnya dia sedang menghukum dirinya sendiri, dan pengadilan tertinggi sesungguhnya adalah pengadilan hati nurani. Oleh karena itu, saya sebagai hakim akan bertanggung jawab kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Anwar.

Mengenai Putusan Majelis Kehormatan MK, Anwar mengungkapkan meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku. 

“Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung,” ujarnya.

Sementara terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi oleh MKMK, Anwar mengaku tidak sedikitpun membebani dirinya. 

"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," tuturnya.