KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. FAR ditahan 20 hari pertama mulai 4–23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Di tengah proses hukum tersebut, FAR berdalih tidak memahami aturan karena latar belakang sebagai musisi. Menganggapi itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi kewenangan di daerah wajib memahami, mengendalikan, dan bertanggung jawab penuh atas pemerintahan.
“Kepala daerah itu pemimpin tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima Arya dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Bima Arya menekankan, tanggung jawab itu seharusnya dipahami sejak seseorang memutuskan maju sebagai kepala daerah.
“Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah dengan cepat,” ujarnya.
Bima Arya juga menyampaikan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Instruksi tersebut dikirim melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah.
KPK: Ada dugaan konflik kepentingan lewat PT RNB
KPK menjelaskan konstruksi perkara yang berawal dari dugaan konflik kepentingan terkait perusahaan keluarga, PT RNB , yang disebut aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di sejumlah dinas, RSUD, hingga kecamatan pada periode 2023–2026.
Dalam struktur perusahaan, suami FAR (ASH) dan anak FAR (MSA) termasuk komisaris dan direktur, sementara FAR diduga sebagai pemilik manfaat.
KPK mencurigai FAR melalui pihak terkait melakukan intervensi agar PT RNB yang disebut sebagai “perusahaan ibu” memenangkan paket pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, meski ada penawaran lain yang lebih rendah.
Nilai transaksi PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah disebut mencapai Rp46 miliar selama 2023–2026, dengan sebagian dana diduga mengalir ke keluarga.
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga mengamankan barang bukti, termasuk kendaraan dan barang bukti elektronik dari pihak terkait.
Atas perbuatannya, FAR disangkakan ketentuan dalam UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan serta ketentuan suap/gratifikasi (sesuai rilis KPK).














