KabarIndonesia.id — Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan di pintu masuk negara setelah otoritas kesehatan Australia melaporkan kasus campak pada seorang pelancong dengan riwayat perjalanan dari Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan penularan lintas negara.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr Andi Saguni, mengatakan pihaknya menerima notifikasi resmi melalui mekanisme International Health Regulation (IHR) terkait dua kasus campak yang berkaitan dengan perjalanan dari Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus pertama merupakan perempuan berusia 18 tahun dengan riwayat vaksinasi MMR lengkap pada tahun 2009 dan 2012.
“Yang bersangkutan melakukan perjalanan menggunakan Batik Air rute Jakarta-Perth pada tanggal 7-8 Februari 2026. Gejala ruam muncul pada tanggal 8 Februari di Perth dan hasil PCR dinyatakan positif,” ucapnya dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/2/2026).
Kasus kedua menimpa anak perempuan berusia 6 tahun yang tidak memiliki riwayat imunisasi campak. Pasien melakukan perjalanan menggunakan Garuda Indonesia rute Jakarta–Sydney pada 17 Februari 2026 lalu.
Gejala pada pasien kedua berupa demam, batuk, dan pilek muncul sejak 11 Februari 2026. Hasil pemeriksaan PCR kemudian menunjukkan pasien terinfeksi campak pada 18 Februari 2026.
“Tidak ada kematian terhadap dua kasus tersebut,” ucapnya lagi.
dr Andi menyampaikan koordinasi lintas negara telah dilakukan melalui mekanisme IHR antara Indonesia dan Australia. Kemenkes juga berkoordinasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia Indonesia untuk memastikan respons penanganan sesuai standar internasional.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman menyebut Kemenkes bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat telah memulai penyelidikan epidemiologi serta memperkuat surveilans sesuai standar operasional penanganan campak nasional.
Meski belum ada kasus tambahan, penguatan surveilans tetap dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan kasus tersangka lainnya.
Secara nasional, campak masih menjadi penyakit yang sangat menular dan terus ditemukan di berbagai negara. Kendati terdapat laporan kasus terkait pelaku perjalanan internasional, Indonesia belum menetapkan campak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pada tahun 2026.
Sepanjang tahun 2025 tercatat 9.760 kasus terkonfirmasi, sementara pada bulan Januari hingga Februari 2026 terdapat 269 kasus campak yang dilaporkan.
Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku perjalanan internasional, memastikan status imunisasi campak telah lengkap dan segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala demam serta ruam untuk mencegah penyebaran lebih luas.












