News  

Skandal Impor Ilegal di Bea Cukai, KPK Sita Uang dan Emas Rp40,5 Miliar

Skandal Impor Ilegal di Bea Cukai, KPK Sita Uang dan Emas Rp40,5 Miliar
KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 Miliar (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skandal impor ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai, logam mulia, hingga jam tangan mewah dengan total nilai mencapai Rp40,5 miliar.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan jalur importasi barang.

Mereka masing-masing adalah RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta yakni JF selaku pemilik PT BR, AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan DK selaku Manajer Operasional PT BR.

Dari enam tersangka tersebut, KPK langsung menahan lima orang untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara tersangka JF tidak ditahan dan dikenakan pencegahan ke luar negeri. KPK meminta yang bersangkutan kooperatif menjalani proses hukum.

Konstruksi perkara bermula dari adanya mufakat jahat antara oknum di DJBC dan pihak PT BR terkait pengaturan jalur importasi.

Dalam skema tersebut, ORL diduga memerintahkan bawahannya untuk mengubah parameter jalur merah yang seharusnya melalui pemeriksaan ketat agar barang impor PT BR tidak menjalani pemeriksaan fisik.

Akibat pengondisian tersebut, barang-barang yang diduga palsu, imitasi, atau ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pengecekan petugas Bea Cukai.

Sebagai imbalan, pihak PT BR menyerahkan sejumlah uang kepada oknum DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Pemberian tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum.

Dalam pengembangan perkara, tim penyidik KPK menyita barang bukti bernilai fantastis.

“KPK mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR, serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Asep merinci, aset yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, 182.900 dolar Amerika Serikat, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen.

Selain itu, KPK juga mengamankan logam mulia seberat total 5,3 kilogram, masing-masing 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar dan 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Atas perbuatannya, RZL, SIS, dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga dijerat Pasal 12B terkait gratifikasi.

Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Bea Cukai, sebagai garda terdepan pengawasan lalu lintas barang lintas batas, dinilai memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan ekonomi dan kedaulatan negara.