News  

Dokumen Tanah Lama Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, DPR Imbau Segera Konversi

Dokumen Tanah Lama Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, DPR Imbau Segera Konversi
Ilustrasi surat kepemilikan tanah konvensional seperti girik, petok, letter C (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Masyarakat pemilik dokumen tanah lama diminta segera bersiap. Mulai 2 Februari 2026, berbagai surat kepemilikan tanah konvensional seperti girik, petok, letter C, hingga verponding tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah, seiring penerapan penuh sistem pendaftaran tanah modern.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penertiban administrasi pertanahan menjadi fondasi utama untuk memastikan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, serta penggunaan tanah.

Penguatan data hukum dinilai mendesak, mengingat masih banyak persoalan agraria yang bersumber dari dokumen lama yang belum diperbarui.

“Pemerintah juga sekarang ini untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) juga meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui,” ujarnya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, dikutip Senin (19/1/2026).

Ia menambahkan, pemerintah juga perlu memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat yang masih memegang alas hak di luar sertifikat.

Pemilik petok, girik, maupun letter C diminta segera mengurus proses konversi agar tidak menghadapi hambatan hukum di kemudian hari.

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah gitu, dan alas hak itu legal dan yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, mereka masih juga sah, legal,” lanjut politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Imbauan DPR ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh dokumen tanah lama wajib dikonversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memberikan masa transisi selama lima tahun sejak regulasi ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, dokumen tanah lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai sengketa dan persoalan pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

DPR juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi kepada publik, agar masyarakat memahami urgensi konversi dokumen dan tidak kehilangan hak atas tanah akibat kelalaian administrasi.