KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai hari ini menandai perubahan penting dalam arah penegakan hukum nasional. Aturan anyar ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan hukum sebagai alat untuk menzalimi atau mengkriminalisasi masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan KUHAP baru hadir sebagai rambu yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya secara adil dan berimbang.
Sebagai salah satu perancang undang-undang tersebut, Rudianto menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI berharap berbagai polemik hukum yang kerap merugikan warga tidak terulang kembali.
“Ini sebuah arah baru hukum kita, yang kita anggap bisa menjawab problematika, persoalan, masalah hukum yang ada di negara kita,” kata Rudianto dikutip dari Antara, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa perubahan sistem pidana nasional tidak hanya terjadi pada hukum acara, tetapi juga pada hukum materiil. KUHP baru yang kini berlaku menggantikan warisan hukum kolonial dan telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, KUHAP baru lahir sebagai pedoman formil yang mengatur cara negara menegakkan hukum terhadap warganya.
“Karena itu kita menyongsong arah baru dan tentu saja watak, karakter dari KUHAP kita ini kan tidak lagi retributif, penagihan, tapi restoratif, pemulihan,” ujarnya.
Rudianto menambahkan, semangat utama KUHAP baru adalah menempatkan negara dan warga negara dalam posisi yang setara di hadapan hukum. Selain itu, peran advokat sebagai pendamping hukum juga diperkuat agar hak-hak warga negara lebih terlindungi sejak proses awal penegakan hukum.
Ia pun mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk aktif menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat, sekaligus memastikan penerapannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.
Menurut Yusril, kedua undang-undang tersebut secara resmi mengakhiri penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.
“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan dihapuskan pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah dan DPR berharap sistem hukum pidana Indonesia tidak hanya tegas, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak warga negara.












