• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Rudianto Lallo: KUHAP Baru Jadi Panduan Agar Hukum Tak Menzalimi Warga

by Gusti
2 Januari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai hari ini menandai perubahan penting dalam arah penegakan hukum nasional. Aturan anyar ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan hukum sebagai alat untuk menzalimi atau mengkriminalisasi masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan KUHAP baru hadir sebagai rambu yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya secara adil dan berimbang.

Sebagai salah satu perancang undang-undang tersebut, Rudianto menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI berharap berbagai polemik hukum yang kerap merugikan warga tidak terulang kembali.

“Ini sebuah arah baru hukum kita, yang kita anggap bisa menjawab problematika, persoalan, masalah hukum yang ada di negara kita,” kata Rudianto dikutip dari Antara, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa perubahan sistem pidana nasional tidak hanya terjadi pada hukum acara, tetapi juga pada hukum materiil. KUHP baru yang kini berlaku menggantikan warisan hukum kolonial dan telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, KUHAP baru lahir sebagai pedoman formil yang mengatur cara negara menegakkan hukum terhadap warganya.

“Karena itu kita menyongsong arah baru dan tentu saja watak, karakter dari KUHAP kita ini kan tidak lagi retributif, penagihan, tapi restoratif, pemulihan,” ujarnya.

Rudianto menambahkan, semangat utama KUHAP baru adalah menempatkan negara dan warga negara dalam posisi yang setara di hadapan hukum. Selain itu, peran advokat sebagai pendamping hukum juga diperkuat agar hak-hak warga negara lebih terlindungi sejak proses awal penegakan hukum.

Ia pun mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk aktif menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat, sekaligus memastikan penerapannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

Menurut Yusril, kedua undang-undang tersebut secara resmi mengakhiri penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan dihapuskan pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah dan DPR berharap sistem hukum pidana Indonesia tidak hanya tegas, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan hak warga negara.

Tags: KUHAPKUHPRudianto LalloUU BaruUU Hukum

Gusti

Next Post
DPR Tegaskan Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD Tak Bertentangan dengan UUD 1945

DPR Tegaskan Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Recommended.

Menkum Ungkap Sejarah Panjang dan Isu Krusial KUHP dan KUHAP

Polemik Perpol 10/2025: Pemerintah Siapkan Pembahasan Lanjutan Reformasi Polri

18 Desember 2025
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Anjlok Rp8.000, UBS Naik Tipis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Anjlok Rp8.000, UBS Naik Tipis

10 Desember 2025

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version