KabarIndonesia.id — Kabar baik bagi pekerja di Maluku. Pemerintah Provinsi Maluku resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 hingga menembus angka Rp3,33 juta, seiring komitmen pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan iklim usaha.
UMP Maluku 2026 ditetapkan sebesar Rp3.334.490. Angka tersebut naik Rp192.791 atau sekitar 6,1 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di level Rp3.141.699. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Desember 2025.
Tak hanya UMP, Pemerintah Provinsi Maluku juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk strategi dua sektor tersebut. Pada sektor pertanian, UMSP ditetapkan sebesar Rp3.357.221, sementara sektor jasa keuangan mencapai Rp3.372.301.
Penetapan UMP dan UMSP Maluku 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Maluku. Forum tersebut melibatkan unsur pekerja atau serikat buruh, pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Maluku, serta pemerintah daerah. Seluruh pihak sepakat setelah melalui proses perhitungan dan pembahasan secara bersama.
Dalam SK Gubernur Maluku tersebut dijelaskan, penetapan UMP 2026 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan indeks atau nilai alfa sebesar 0,65 sebagai dasar perhitungan.
Dengan kenaikan ini, Maluku masuk ke jajaran provinsi dengan UMP di atas Rp3,3 juta pada tahun 2026, sebuah langkah yang diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong stabilitas ekonomi daerah.














