KabarIndonesia.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi wabah penyakit menular di lokasi pengungsian banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Situasi darurat bencana dinilai meningkatkan risiko Kejadian Luar Biasa (KLB), terutama Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I).
Tingginya mobilitas pengungsi, terbatasnya layanan kesehatan, serta padatnya pemukiman sementara disebut menjadi faktor pemicu penyebaran penyakit menular, khususnya pada kelompok rentan seperti bayi dan anak-anak.
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg. Murti Utami , menekankan pentingnya langkah pencegahan yang cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan di wilayah terdampak bencana.
Kewaspadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C/5745/2025 tentang penanggulangan PD3I di wilayah terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut.
Melalui surat edaran itu, Kemenkes meminta pemerintah daerah memperkuat surveilans penyakit menular secara aktif di posko pengungsian, masyarakat terdampak, rumah sakit, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Upaya ini meliputi penemuan kasus secara aktif, penelusuran kontak erat, hingga analisis tren kasus harian sebagai dasar pengambilan keputusan respon kesehatan.
Selain penguatan surveilans, Kemenkes juga menekankan pentingnya promosi kesehatan di lingkungan pengungsian.
Edukasi mengenai etika batuk, penggunaan masker, serta kebersihan tangan harus terus dilakukan, disertai imbauan agar masyarakat segera melapor apabila mengalami gejala penyakit menular.
Kemenkes menegaskan bahwa pelayanan imunisasi rutin dan imunisasi kejar tetap harus berjalan , meskipun berada dalam kondisi darurat.
Apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan, pemerintah daerah diminta membuka pos imunisasi darurat untuk memastikan perlindungan imunisasi tetap terjaga.
Tata Laksana Suspek Campak dan Pertusis
Dalam situasi bencana, Kemenkes juga mengatur tata laksana medis terhadap dugaan kasus penyakit menular, seperti campak dan pertusis. Suspek campak diwajibkan menjalani isolasi, diberikan vitamin A, serta mendapatkan terapi pendukung sesuai indikasi klinis.
Sementara itu, pasien tersangka pertusis harus segera mendapatkan antibiotik dan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan jika kondisi menunjukkan tanda perburukan.
“Pelayanan imunisasi harus tetap diupayakan, termasuk melalui pembukaan pos imunisasi darurat apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan,” ujar Direktur Imunisasi Kemenkes, Murti Utami.
Selain imunisasi rutin, Kemenkes juga mendorong pelaksanaan imunisasi tambahan atau program imunisasi kilat, terutama di wilayah pengungsian dan daerah dengan cakupan imunisasi rendah.
Seluruh kegiatan surveilans, penanganan kasus, hingga pelaksanaan imunisasi diwajibkan dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Langkah ini dinilai krusial untuk menekan risiko wabah serta melindungi kesehatan masyarakat di tengah kondisi bencana.












