KabarIndonesia.id — Kekerasan terhadap jurnalis di kawasan Indonesia Timur masih menjadi persoalan serius sepanjang tahun 2025. Sedikitnya 17 kasus kekerasan tercatat terjadi di berbagai daerah, melibatkan pelaku dari berbagai negara maupun non-negara.
Data tersebut merupakan hasil penelitian aktivis dan media peneliti, Beche BT Mamma, bersama tim KabarMakassar. Pemetaan dilakukan berdasarkan laporan sepanjang tahun 2025 yang kemudian dikonsultasikan dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan menyaring secara manual khusus wilayah Indonesia Timur.
“Dari hasil pemetaan kami, sepanjang tahun 2025 terdapat 17 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia Timur. Ini bukan angka kecil, dan menunjukkan persoalan struktural yang belum selesai,” ujar Beche saat memaparkan hasil penelitian dalam loka karya kerja sama KabarMakassar dan BBC di Bikin-Bikin Creative Hub, Kota Makassar, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan sebaran wilayah, Sulawesi Utara mencatat jumlah kasus terbanyak dalam lima peristiwa. Disusul Maluku Utara dan Sulawesi Selatan masing-masing tiga kasus, Sulawesi Tengah dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Di Maluku Utara, kekerasan dialami jurnalis Zulfikram Suhardi dari Tribun Ternate dan Fitriyani Safar dari Halmahera Raya saat meliput aksi Indonesia Terlelap.
Selain itu, terdapat kasus pengeroyokan terhadap Zulfikram Suhardi serta kekerasan terhadap wartawan biro di Halmahera Timur yang diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Sementara di Sulawesi Selatan, intimidasi yang dialami jurnalis Zulfikri dan Andre saat meliput pengakuan di Bone pada Agustus 2025 yang diduga melibatkan aparat keamanan. Kasus serupa juga menimpa jurnalis Husein Idris pada periode yang sama.
Penelitian ini juga mencatat dua peristiwa di Sulawesi Tengah, yakni pemeriksaan lanjutan terhadap jurnalis Henlimangkali serta ditemukannya seorang jurnalis asal Palu yang meninggal dunia di sebuah hotel.
Sedangkan di Sulawesi Utara, lima kasus meliputi intimidasi dan dugaan pemukulan terhadap jurnalis Bitung Fernando, penghalangan peliputan, intimidasi saat klarifikasi kasus dugaan kekerasan oknum, hingga tekanan terhadap jurnalis terkait pemberitaan BBM ilegal.
Kasus lain terjadi di Bali, ketika jurnalis Detik Bali Febiola Dianira mengalami intimidasi oleh anggota kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa. Di NTT, jurnalis Felix Napola dari viralntt.com melaporkan mengalami kekerasan oleh seorang kepala desa pada November 2025.
Di Sulawesi Tenggara, seorang jurnalis Metro menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan ajudan Gubernur Sultra. Sementara di Papua, tercatat satu kasus persekusi dan intimidasi terhadap empat jurnalis.
Beche memaparkan, bentuk kekerasan yang dialami jurnalis sangat beragam, mulai dari penandatanganan, pengeroyokan, intimidasi, pengancaman, pemaksaan, pembunuhan, pembukaan, pengambilan paksa alat kerja, serangan digital, pengusiran, kriminalisasi, hingga pelanggaran kebebasan liputan.
“Yang memprihatinkan, pelaku tidak hanya berasal dari luar negara. Banyak kasus justru melibatkan aktor negara seperti aparat kepolisian, Satpol PP, pejabat daerah, kepala desa, hingga aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dari sisi aktor, penelitian mencatat keterlibatan unsur negara seperti Polri, Satpol PP, pejabat daerah, kepala desa, Kasat Reskrim, hingga aparat PSDKP. Sementara aktor non-negara meliputi massa sipil, kelompok tak dikenal, ASN, buzzer, elit lokal, oknum perumahan, istri kepala daerah, ketua organisasi lokal, hingga ajudan gubernur.
Secara demografi, dari 17 kasus tersebut, 15 korban merupakan jurnalis laki-laki dan dua perempuan. Menurut Beche, kondisi ini mencerminkan tingginya kerentanan jurnalis, terutama saat meliput isu-isu sensitif.
Penelitian tersebut juga mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia Timur, yakni faktor politik dan hukum, ekonomi, serta geografis dan eksternal. Dalam konteks politik dan hukum, kekerasan seringkali memicu polarisasi politik serta kepentingan elit.
“Khusus di Papua, jurnalis yang memberitakan pelanggaran HAM sering dicap anti-NKRI. Ini berakhir pada intimidasi, persekusi, bahkan represi digital seperti pemutusan akses internet,” kata Beche.
Faktor lain yang menonjol adalah budaya impunitas. Banyak kasus kekerasan terhadap jurnalisme berjalan larut-larut tanpa penyelesaian hukum yang tegas.
“Prosesnya panjang, berliku, dan tidak memberikan efek jera. Ini memperkuat budaya impunitas dan membuat kekerasan terus berulang,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Beche menilai meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, implementasinya masih lemah. Pasal-pasal karet dalam UU ITE dan KUHP sering digunakan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik.
“Tidak ada sanksi pidana khusus bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. UU Pers hanya mengatur hak jawab, bukan perlindungan fisik jurnalis,” tegasnya.
Selain itu, tekanan ekonomi akibat gangguan digital juga memperburuk situasi. Ketergantungan media lokal pada iklan pemerintah dan elit lokal membuat posisi jurnalis semakin rentan terhadap tekanan.
“Sekitar 60 persen iklan digital menguasai platform global. Media lokal di Indonesia Timur hanya mendapat porsi kecil, sehingga mudah ditekan secara ekonomi,” jelas Beche.
Ia juga menyoroti lemahnya kapasitas keamanan media digital lokal. Banyak redaksi di daerah yang belum memiliki tim IT atau sistem keamanan digital yang memadai untuk menghadapi serangan siber dan intimidasi berani.
Beche menegaskan, temuan ini harus menjadi alarm serius bagi negara untuk memperkuat perlindungan jurnalis, khususnya di kawasan Indonesia Timur.
“Tanpa perlindungan hukum yang tegas dan komitmen negara melawan impunitas, kekerasan terhadap jurnalis akan terus berulang dan kebebasan pers terancam,” simpulnya.












