Pakar Hukum Nilai Pengembalian Rp13,25 Triliun oleh Kejagung Sebagai Success Story Penegakan Hukum Korupsi

penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO)

KabarIndonesia.id — Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sebagai capaian besar dalam penegakan hukum.

Dalam kegiatan penyerahan tersebut, Presiden Prabowo Subianto hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan sejumlah pejabat lainnya.

“Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan dengan mengembalikan Rp13,25 triliun kepada negara perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti,” ujar Ari, Selasa (21/10/2025).

Ari menjelaskan bahwa pengembalian tersebut merupakan hasil eksekusi pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi.

Menurutnya, selama ini jumlah uang pengganti yang diputus pengadilan sering kali tidak sebanding dengan kerugian negara yang terjadi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2022, kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai Rp48,786 triliun, namun uang pengganti yang diputus hanya Rp3,821 triliun, atau sekitar 6 persen.

“Selain itu, dalam praktiknya kejaksaan juga sering kesulitan mengeksekusi uang pengganti karena harta terpidana sulit dilacak. Karena itu, capaian Rp13,25 triliun ini harus dicatat sebagai keberhasilan besar,” jelasnya.

Ari berharap Kejaksaan dapat meniru keberhasilan ini dalam kasus-kasus korupsi lainnya. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya menunjukkan penegakan hukum berbasis retributive justice atau keadilan pembalasan, tetapi juga mencerminkan rehabilitative justice dan restorative justice yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Namun, Ari menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah terkait penggunaan uang yang dikembalikan tersebut. “Publik perlu tahu, pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara itu digunakan untuk apa. Selama ini pemerintah belum pernah menjelaskan kepada publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ari menilai keberhasilan pengembalian dana tersebut perlu diikuti dengan penguatan regulasi, khususnya melalui pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga kini belum kunjung disahkan.

“Salah satu indikator komitmen pemerintah dan DPR terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilihat dari kemauan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.