Kejagung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

KabarIndonesia.id — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pemeriksaan ini berkaitan dengan pendalaman peran para tersangka. Ia merinci, saksi pertama adalah GH, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Investigasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tahun 2020, yang juga tergabung dalam tim teknis analisis kebutuhan perangkat pembelajaran berbasis TIK di tahun yang sama.

Selain itu, penyidik turut memeriksa SBT, Inspektur II Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, yang pernah menjabat dalam tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran TIK tahun 2020. Saksi berikutnya, MS, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” ujar Anang, Selasa (30/9/2025).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memiliki kecukupan alat bukti.

“Hari ini resmi ditetapkan tersangka inisial NAM, Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024,” ungkap Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, Nadiem berperan dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pendiri Go-Jek itu diduga menginstruksikan penggunaan ChromeOS sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara serupa. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek; Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek; Ibrahim Arif alias Ibam, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; serta Juris Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.