RUU PRT Tak Kunjung Disahkan, Jala PRT Ingatkan: Kami Pekerja, Bukan Pembantu

Jelang Women’s March Jakarta 2025, Panitia Gelar Konferensi Pers

KabarIndonesia.id — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) hingga kini masih terkatung-katung tanpa kepastian, meski Presiden Prabowo Subianto pada Mei lalu sempat menjanjikan pengesahan dalam kurun tiga bulan.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) kini mendesak pemerintah menepati komitmen tersebut. Staf advokasi Jala PRT, Jumisih, menegaskan urgensi pengesahan RUU PRT, sebab hal itu menjadi jalan masuk bagi pengakuan status PRT sebagai pekerja, bukan sekadar “pembantu” atau “asisten rumah tangga.”

“Yang kami tuntut dari negara adalah pengakuan bahwa PRT adalah pekerja rumah tangga, bukan pembantu, bukan asisten, dan bukan pembantu rumah tangga,” ujar Jumisih dalam konferensi pers menjelang Women’s March Jakarta 2025 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, legalisasi status pekerja akan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata. Berbagai kasus kekerasan, baik fisik, verbal, hingga seksual, merupakan konsekuensi dari absennya pengakuan negara terhadap profesi PRT.

“Jika sudah diakui dalam bentuk hukum formal, maka negara punya kewajiban untuk melindungi pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan istilah “pekerja” menjadi pintu masuk bagi pengakuan hak-hak dasar mereka. Dengan begitu, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan kedua belah pihak.

Dengan status tersebut, PRT berhak atas jaminan sosial, mulai dari BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana pekerja sektor formal.

“Banyak PRT hari ini tidak memiliki jaminan sosial dasar, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Itu pula yang kami desakkan kepada DPR,” pungkas Jumisih.