ESDM Ungkap Alasan Pembekuan Ratusan Izin Usaha Pertambangan

Ilustrasi Tambang Batubara

KabarIndonesia.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba). Kebijakan ini diambil sebagai langkah evaluasi menyeluruh terhadap kewajiban reklamasi serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah tengah menelaah kembali tanggung jawab perusahaan sesuai izin yang dimiliki. “Saat ini kami melakukan evaluasi komprehensif atas kewajiban-kewajiban perusahaan,” ujarnya di Hotel JW Marriott, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Yuliot menambahkan, perusahaan tambang diwajibkan menjalankan kegiatan sesuai regulasi serta patuh pada RKAB yang telah disampaikan kepada pemerintah. “Mereka harus menjalankan RKAB. Ada yang produksinya justru melebihi dari RKAB, sehingga ditangguhkan,” jelasnya.

Ia menekankan, penangguhan IUP tidak akan terjadi bila perusahaan beroperasi sesuai aturan. “Selama kegiatan usaha berjalan sesuai izin dan rencana yang telah disahkan untuk tahun berjalan, seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) menerbitkan surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 pada 18 September 2024, ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Winarno. Dokumen tersebut mengungkap bahwa ratusan perusahaan tambang belum melaksanakan kewajiban reklamasi, meski pemerintah telah mengirimkan tiga kali surat peringatan.

“Selama sanksi berlaku, pemegang IUP tetap diwajibkan melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk aspek lingkungan, di wilayah izin usaha masing-masing,” demikian bunyi salinan surat tersebut.