• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Pertanyakan Keabsahan Ijazah Gibran, Jabatan Wapres Terancam

by Firman Marlon
23 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Polemik ihwal keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pakar telematika Roy Suryo menempuh langkah berani dengan mendatangi langsung Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (23/9/2025), guna menuntut kejelasan status hukum dokumen penyetaraan ijazah sang wakil presiden.

Roy tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa setumpuk dokumen yang ia klaim memuat bukti-bukti kejanggalan. Salah satunya, surat pernyataan penyetaraan yang disebut hanya menyetarakan ijazah Gibran setingkat SMA.

Dengan nada keras, Roy menegaskan kedatangannya ditujukan untuk meminta ketegasan Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu’ti. Ia menilai, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut legitimasi konstitusional jabatan orang nomor dua di republik.

“Kami meminta Kementerian Pendidikan memastikan apakah surat keterangan ini sah atau tidak. Kalau tidak sah, maka gugur (Gibran) sebagai Wapres,” ujar Roy di hadapan awak media.

Menurut analisisnya, dokumen yang selama ini dijadikan dasar penyetaraan ijazah tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai. Ia menyoroti bentuk dokumen yang hanya berupa Surat Keterangan, bukan Surat Keputusan yang secara hukum jauh lebih kuat.

“Surat ini tidak sah secara hukum dan struktur pendidikan. Semestinya berbentuk keputusan, bukan sekadar keterangan. Dengan demikian, yang bersangkutan cacat syarat sebagai wakil presiden,” tegasnya.

Untuk memperkuat argumen, Roy membeberkan kejanggalan lain dalam riwayat pendidikan Gibran yang dirilis resmi oleh negara. Ia menunjukkan adanya lompatan jenjang pendidikan yang dinilainya tidak wajar.

“Ini kebalik-balik, urutannya salah. Padahal dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dan sampai sekarang masih bisa diakses,” ujar Roy sambil memperlihatkan dokumen yang ia bawa.

Dalam catatan resmi tersebut, Gibran disebut meloncat dari jenjang setara SMP langsung ke jenjang setara S1, tanpa keterangan jelas mengenai pendidikan setara SMA. Menurut Roy, hal itu menjadi bukti adanya masalah fundamental dalam proses penyetaraan ijazah.

Ia pun menegaskan, persoalan ini terlalu krusial bila hanya ditangani oleh staf hubungan masyarakat. “Minimal kami diterima Wamen atau Dirjen. Bukan apa-apa, humas terlalu jauh. Bahkan kemarin pun hanya humas yang menerima kami,” tandasnya.

Roy menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa kejelasan status ijazah ini sangat vital, karena berkaitan langsung dengan pemenuhan syarat legalitas seorang wakil presiden sebagaimana diatur konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: Roy SuryoWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Firman Marlon

Next Post
Hashim Djojohadikusumo Wakili RI dalam Diskusi Panel High-Level Climate Week New York City

RI Tegaskan Komitmen Jadi Pusat Investasi Hijau Dunia di Climate Week NYC

Recommended.

WHO Umumkan Darurat Ebola, Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Nasional

WHO Umumkan Darurat Ebola, Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Nasional

20 Mei 2026
KabarIndonesia.ID

Bersama Dirut MRT Jakarta, Plt Gubernur Penjajakan MRT Mamminasata

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version