Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Pertanyakan Keabsahan Ijazah Gibran, Jabatan Wapres Terancam

Roy Suryo

KabarIndonesia.id — Polemik ihwal keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pakar telematika Roy Suryo menempuh langkah berani dengan mendatangi langsung Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa (23/9/2025), guna menuntut kejelasan status hukum dokumen penyetaraan ijazah sang wakil presiden.

Roy tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa setumpuk dokumen yang ia klaim memuat bukti-bukti kejanggalan. Salah satunya, surat pernyataan penyetaraan yang disebut hanya menyetarakan ijazah Gibran setingkat SMA.

Dengan nada keras, Roy menegaskan kedatangannya ditujukan untuk meminta ketegasan Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu’ti. Ia menilai, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut legitimasi konstitusional jabatan orang nomor dua di republik.

“Kami meminta Kementerian Pendidikan memastikan apakah surat keterangan ini sah atau tidak. Kalau tidak sah, maka gugur (Gibran) sebagai Wapres,” ujar Roy di hadapan awak media.

Menurut analisisnya, dokumen yang selama ini dijadikan dasar penyetaraan ijazah tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai. Ia menyoroti bentuk dokumen yang hanya berupa Surat Keterangan, bukan Surat Keputusan yang secara hukum jauh lebih kuat.

“Surat ini tidak sah secara hukum dan struktur pendidikan. Semestinya berbentuk keputusan, bukan sekadar keterangan. Dengan demikian, yang bersangkutan cacat syarat sebagai wakil presiden,” tegasnya.

Untuk memperkuat argumen, Roy membeberkan kejanggalan lain dalam riwayat pendidikan Gibran yang dirilis resmi oleh negara. Ia menunjukkan adanya lompatan jenjang pendidikan yang dinilainya tidak wajar.

“Ini kebalik-balik, urutannya salah. Padahal dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Dan sampai sekarang masih bisa diakses,” ujar Roy sambil memperlihatkan dokumen yang ia bawa.

Dalam catatan resmi tersebut, Gibran disebut meloncat dari jenjang setara SMP langsung ke jenjang setara S1, tanpa keterangan jelas mengenai pendidikan setara SMA. Menurut Roy, hal itu menjadi bukti adanya masalah fundamental dalam proses penyetaraan ijazah.

Ia pun menegaskan, persoalan ini terlalu krusial bila hanya ditangani oleh staf hubungan masyarakat. “Minimal kami diterima Wamen atau Dirjen. Bukan apa-apa, humas terlalu jauh. Bahkan kemarin pun hanya humas yang menerima kami,” tandasnya.

Roy menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa kejelasan status ijazah ini sangat vital, karena berkaitan langsung dengan pemenuhan syarat legalitas seorang wakil presiden sebagaimana diatur konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.