Silfester Matutina Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Turun Tangan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung memastikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih memburu Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Hingga kini, keberadaan Silfester belum diketahui.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim jaksa eksekutor terus melakukan pencarian.
“Ya, ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Anang menjelaskan, Silfester sempat absen dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan sakit. Namun, kondisi tersebut tidak menghentikan proses hukum.
“Jika terpidana benar-benar sakit, kejaksaan tetap bisa melakukan penjemputan paksa dan menempatkannya di rumah sakit di bawah pengawasan (pembantaran),” tegasnya.

Di sisi lain, Silfester sebelumnya mengklaim bahwa persoalan hukumnya dengan JK telah selesai melalui jalan damai. Ia menyebut hubungannya dengan mantan wakil presiden itu kini harmonis.
“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik,” ungkap Silfester di Polda Metro Jaya, Senin lalu.

Desakan agar kejaksaan segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester datang dari pakar telematika Roy Suryo. Bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis, ia mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
“Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi,” tegas Roy saat itu.