KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah terkait kepemilikannya atas biro perjalanan haji Uhud Tour yang memberangkatkan jemaah pada musim haji 2024. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 pada Selasa (9/9/2025).
“Pemeriksaan terhadap saksi saudara KB berkaitan dengan kepemilikannya atas biro perjalanan haji yang mengelola keberangkatan calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Budi menjelaskan, penyidik kini tengah menelisik praktik jual beli kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. “Kami mendalami apakah kuota tersebut diperjualbelikan agar jemaah bisa berangkat tanpa antrean, atau mekanismenya seperti apa,” katanya.
Ia menambahkan, kuota haji khusus pun sejatinya memiliki daftar tunggu. “Itu juga sedang didalami. Berapa harga penjualannya, serta berapa sebenarnya biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan haji, semua ditelusuri,” jelas Budi.
KPK mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini kini berada pada tahap penyelidikan. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo telah meminta tambahan kuota kepada Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Asep menegaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah menetapkan proporsi pembagian kuota: 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. “Berapa pun jumlah kuotanya, reguler tetap 92 persen, khusus 8 persen,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/8/2025).
Menurutnya, mayoritas pendaftar berasal dari jalur reguler. Sementara kuota khusus menuntut biaya lebih tinggi, sehingga porsinya dibatasi hanya 8 persen. Dengan tambahan 20 ribu kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler, dan 1.600 bagi kuota khusus.
“Namun faktanya tidak demikian. Kuota justru dibagi rata: 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus. Itu jelas bertentangan dengan aturan, yang seharusnya 92 berbanding 8. Jadi berubah menjadi 50 berbanding 50,” tegas Asep.
Ia menambahkan, porsi besar kuota khusus otomatis meningkatkan keuntungan biro perjalanan. “Kuota ini kemudian dibagi ke berbagai travel. Jumlahnya banyak, melalui asosiasi. Travel besar mendapat porsi besar, sedangkan yang kecil hanya kebagian sedikit,” ungkapnya.












