• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Pemerintah Siapkan PP Judi Online, Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku dan Penyedia Platform

by Firman Marlon
7 Juli 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (PP Judol) akan memuat ketentuan menyeluruh, mulai dari pembagian peran antarinstansi hingga kewajiban mitigasi oleh penyedia jasa internet dalam upaya memutus praktik judi daring.

“Kebutuhan akan regulasi ini bukan lagi sekadar urgensi, melainkan sudah dalam kondisi darurat. Ini harus ditangani secara cepat dan komprehensif,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis.

Teguh menguraikan, salah satu poin penting yang diatur dalam rancangan PP adalah pembagian peran antara Kemkomdigi, penegak hukum, lembaga keuangan, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya, membangun koordinasi yang solid dalam memutus rantai perputaran dana judi daring.

“Ujung dari aktivitas ini soal uang, dan sekarang sudah banyak bergeser ke kripto. Nah, bagaimana langkah pencegahan, kolaborasinya seperti apa, itu akan dijabarkan detail di PP,” katanya.

Lebih jauh, Teguh menekankan bahwa PP Judol juga akan memuat sanksi tegas bagi pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung memfasilitasi praktik judi online. Termasuk di antaranya platform digital dan penyelenggara teknologi finansial (tekfin) yang mengetahui aktivitas judi daring, tetapi tidak melaporkannya ke penegak hukum.

“Misalnya ada tekfin atau platform digital yang memberi ruang, atau tahu, tapi tidak memberi tahu penegak hukum. Sanksinya akan jauh lebih berat, dan semua itu akan diatur di peraturan pemerintah,” tegas Teguh.

Dari sisi teknis, peraturan juga akan menetapkan kewajiban bagi penyedia jasa internet untuk menerapkan standar mitigasi risiko serta pemantauan aktif terhadap potensi aktivitas ilegal di jaringan mereka.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah memberlakukan sanksi lebih berat bagi pelaku judi online yang berasal dari kalangan pejabat publik atau tokoh masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk kemunafikan yang mengikis kepercayaan publik.

“Ini sangat ironis. Kita berjuang mati-matian, tapi tiap hari justru ada pemberitaan pejabat yang terlibat. Lalu, seolah-olah cukup pergi umroh untuk meredam masalah itu,” ungkap Rieke.

Sebagai informasi, saat ini Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tengah mengharmonisasikan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Pemerintah berharap aturan ini menjadi langkah konkret mempersempit ruang gerak sindikat judi daring yang kian masif di Indonesia.

Tags: Kemkomdigi

Firman Marlon

Next Post
Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Medan melalui POS SAR Tanjung Tanjung Balai bersama tim SAR gabungan mengevakuasi seorang pria yang hanyut di Sungai Asahan tepatnya di Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,Sumatera Utara.

Pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun Hanyut di Sungai Asahan, Tim SAR Temukan Korban dalam Keadaan Meninggal Dunia

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Jeda Pemeriksaan, Danny Hanya Lempar Senyum

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Ulang Tahun ke-25, Hari Ini Gooogle Doodle Tampil Spesial!

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version