Pemerintah Siapkan PP Judi Online, Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku dan Penyedia Platform

Ilustrasi - Gedung Kemkomdigi

KabarIndonesia.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (PP Judol) akan memuat ketentuan menyeluruh, mulai dari pembagian peran antarinstansi hingga kewajiban mitigasi oleh penyedia jasa internet dalam upaya memutus praktik judi daring.

“Kebutuhan akan regulasi ini bukan lagi sekadar urgensi, melainkan sudah dalam kondisi darurat. Ini harus ditangani secara cepat dan komprehensif,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis.

Teguh menguraikan, salah satu poin penting yang diatur dalam rancangan PP adalah pembagian peran antara Kemkomdigi, penegak hukum, lembaga keuangan, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya, membangun koordinasi yang solid dalam memutus rantai perputaran dana judi daring.

“Ujung dari aktivitas ini soal uang, dan sekarang sudah banyak bergeser ke kripto. Nah, bagaimana langkah pencegahan, kolaborasinya seperti apa, itu akan dijabarkan detail di PP,” katanya.

Lebih jauh, Teguh menekankan bahwa PP Judol juga akan memuat sanksi tegas bagi pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung memfasilitasi praktik judi online. Termasuk di antaranya platform digital dan penyelenggara teknologi finansial (tekfin) yang mengetahui aktivitas judi daring, tetapi tidak melaporkannya ke penegak hukum.

“Misalnya ada tekfin atau platform digital yang memberi ruang, atau tahu, tapi tidak memberi tahu penegak hukum. Sanksinya akan jauh lebih berat, dan semua itu akan diatur di peraturan pemerintah,” tegas Teguh.

Dari sisi teknis, peraturan juga akan menetapkan kewajiban bagi penyedia jasa internet untuk menerapkan standar mitigasi risiko serta pemantauan aktif terhadap potensi aktivitas ilegal di jaringan mereka.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah memberlakukan sanksi lebih berat bagi pelaku judi online yang berasal dari kalangan pejabat publik atau tokoh masyarakat. Menurutnya, tindakan tersebut adalah bentuk kemunafikan yang mengikis kepercayaan publik.

“Ini sangat ironis. Kita berjuang mati-matian, tapi tiap hari justru ada pemberitaan pejabat yang terlibat. Lalu, seolah-olah cukup pergi umroh untuk meredam masalah itu,” ungkap Rieke.

Sebagai informasi, saat ini Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan tengah mengharmonisasikan rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Pemerintah berharap aturan ini menjadi langkah konkret mempersempit ruang gerak sindikat judi daring yang kian masif di Indonesia.