KabarIndonesia.id — Perubahan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa langkah tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan ketat KPK.
“Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah fokus menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menargetkan berkas tersebut segera rampung agar dapat dilimpahkan ke tahap penyelesaian.
“Kami akan segera menyelesaikan berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” katanya.
Meski begitu, perubahan status dihilangkan menjadi ketua rumah dinilai memiliki potensi risiko dari sisi peneliti teknis. Status tersebut dinilai membuka peluang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi, menyusun strategi, hingga berpotensi melakukan intervensi dari pihak luar.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada independensi proses hukum, termasuk pembuktian, serta berpotensi mendegradasi penanganan tindak pidana korupsi.
Informasi perubahan status Yaqut pertama kali muncul pada 21 Maret 2026. Saat itu, Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan korupsi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, mengaku tidak melihat Yaqut di rumah tahanan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia kepada jurnalis.
Ia juga menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026 di rutan.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.
Silvia menambahkan, informasi tersebut diketahui oleh banyak siswa lain di rutan, meski belum ada penjelasan resmi saat itu.
Pada malam harinya, KPK mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan itu diambil karena adanya izin dari pihak keluarga yang dikeluarkan pada 17 Maret 2026.
Meski tahanan berada di rumah, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama proses hukum berlangsung.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK pada 9 Januari 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah permohonan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp622 miliar.














