KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi menetapkan skema pengaturan lalu lintas untuk arus mudik dan balik lebaran 2026. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), sistem satu arah (one way), contra flow, ganjil-genap hingga pembatasan angkutan barang akan diberlakukan di sejumlah ruas tol dan jalan nasional guna mengurai kepadatan kendaraan.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026.
Berikut rincian pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026:
1. Sistem Satu Arah (One Way)
Arus Mudik
- Sistem satu arah diberlakukan dari ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Semarang–Solo KM 421 mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Arus Balik
- Diberlakukan dari Semarang–Solo KM 421 menuju Jakarta–Cikampek KM 70 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
2. Sistem Contra Flow
Penerapan jalur pasang surut atau contra flow dilakukan di ruas Tol Jakarta–Cikampek dan Tol Jagorawi dengan rincian sebagai berikut:
Arus Mudik
-
KM 47 (Karawang Barat) sampai KM 70 (Cikampek).
Periode I: Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Periode II: Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB dan Minggu, 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB.
Arus Balik
-
Tol Jakarta–Cikampek KM 70 sampai KM 47 pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
-
Tol Jagorawi KM 21 (Gunung Putri) sampai KM 8 (Cipayung) pada Selasa, 24 Maret 2026 dan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.
3. Sistem Ganjil-Genap
Arus Mudik
- Berlaku di Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Semarang–Batang KM 414 serta Tol Tangerang–Merak KM 31 sampai KM 98, mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Arus Balik
- Diberlakukan di ruas Semarang–Batang KM 414 hingga Jakarta–Cikampek KM 47 dan Tol Tangerang–Merak KM 98 sampai KM 31, mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Ketentuan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan khusus penyandang disabilitas, dan kendaraan operasional pengelola jalan tol.
4. Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas tol dan non-tol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas tol yang terdampak tersebar di berbagai wilayah, antara lain:
- Sumatera: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung.
- DKI Jakarta dan Banten: Jakarta–Tangerang–Merak, JORR I, Tol Dalam Kota.
- Jawa Barat hingga Jawa Timur: Jakarta–Cikampek, Cikampek–Palimanan, Pejagan–Pemalang–Semarang, Semarang–Solo–Ngawi, hingga Probolinggo–Banyuwangi.
- Bali dan Kalimantan Tengah: Denpasar–Gilimanuk serta sejumlah ruas di Palangka Raya dan sekitarnya.
Selain tol, pembatasan juga berlaku di berbagai ruas jalan nasional di Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan Tengah.
Namun demikian, pembatasan operasional dan ganjil-genap tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta kebutuhan pokok.
Kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik, dan tidak melebihi batas dimensi maupun muatan.
Dengan diterbitkannya SKB ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib dan lancar, sekaligus menekan risiko kecelakaan serta kemacetan di jalur utama nasional.














