• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

BPOM Temukan 135 Kosmetik Mengandung Merkuri di Pasaran

by Herlin Saddid
30 Desember 2023
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023 menemukan 181 jenis kosmetik mengandung bahan berbahaya. Dari 181 tersebut, 135 jenis kosmetik ditemukan mengandung merkuri dan 46 lainnya mengandung bahan berbahaya non merkuri.

Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalucia mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 1,2 pieces kosmetik berbahaya yang ditindak.

"Untuk Kosmetik, sebanyak 1,2 juta pieces dengan total nilai keekonomian mencapai Rp42 miliar, tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan,”  ungkap Plt. Kepala BPOM.

Selain itu, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System/PMAS Brunei Darusalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura, serta informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat, Kanada, dan Hong Kong. Dari laporan tersebut, diketahui sebanyak 43 item kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya. 

“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Indonesia, namun berdasarkan hasil pengawasan ditemukan beberapa produk yang beredar,” lanjut Plt. Kepala BPOM.

Terhadap pelanggaran penambahan BKO, bahan dilarang/berbahaya, atau tidak memenuhi syarat dapat dikenakan sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) atau sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB), serta sertifikat pemenuhan aspek CPOTB atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB, serta pembatalan atau pencabutan nomor izin edar, termasuk melalui peringatan publik seperti yang dilakukan. 

Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika. 

Selain sanksi administratif, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan melalui patroli siber (cyber Patrol), dimana pada periode yang sama, BPOM telah melakukan pemblokiran (take down) terhadap 103.587 tautan penjualan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dengan nilai keekonomian sebesar Rp900 miliar.

BPOM menemukan bahan dilarang/berbahaya pada kosmetik yang ditindak didominasi oleh penambahan merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon pada produk krim wajah, serta pewarna merah K3 dan merah K10 pada produk riasan wajah. 

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran daftar produk yang dilarang ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, maupun kosmetik. 

Untuk diketahui, penambahan merkuri mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Penggunaan asam retinoat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin (bersifat teratogenik). 

Sedangkan penggunaan hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman), serta perubahan warna kornea dan kuku. Sementara pewarna merah K3 dan merah K10 berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

Daftar Kosmetik yang mengandung merkuri Klik di sini. Daftar Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/dilarang klik di sini

Herlin Saddid

Next Post
KabarIndonesia.ID

Pembangunan Hotel Nusantara Ditarget Rampung Sebelum Agustus 2024

Recommended.

Program Bedah Rumah Diperluas ke Seluruh Daerah, Prabowo Targetkan 400 Ribu Unit

Program Bedah Rumah Diperluas ke Seluruh Daerah, Prabowo Targetkan 400 Ribu Unit

7 April 2026
Kronologi Kericuhan Antar Massa Pendukung Paslon Gubernur di Makassar

Kronologi Kericuhan Antar Massa Pendukung Paslon Gubernur di Makassar

11 November 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version