KabarIndonesia.id — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023 menemukan 181 jenis kosmetik mengandung bahan berbahaya. Dari 181 tersebut, 135 jenis kosmetik ditemukan mengandung merkuri dan 46 lainnya mengandung bahan berbahaya non merkuri.
Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalucia mengungkapkan, setidaknya ada sekitar 1,2 pieces kosmetik berbahaya yang ditindak.
"Untuk Kosmetik, sebanyak 1,2 juta pieces dengan total nilai keekonomian mencapai Rp42 miliar, tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan,” ungkap Plt. Kepala BPOM.
Selain itu, BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System/PMAS Brunei Darusalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura, serta informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat, Kanada, dan Hong Kong. Dari laporan tersebut, diketahui sebanyak 43 item kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya.
“Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di Indonesia, namun berdasarkan hasil pengawasan ditemukan beberapa produk yang beredar,” lanjut Plt. Kepala BPOM.
Terhadap pelanggaran penambahan BKO, bahan dilarang/berbahaya, atau tidak memenuhi syarat dapat dikenakan sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) atau sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB), serta sertifikat pemenuhan aspek CPOTB atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB, serta pembatalan atau pencabutan nomor izin edar, termasuk melalui peringatan publik seperti yang dilakukan.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
Selain sanksi administratif, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan melalui patroli siber (cyber Patrol), dimana pada periode yang sama, BPOM telah melakukan pemblokiran (take down) terhadap 103.587 tautan penjualan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dengan nilai keekonomian sebesar Rp900 miliar.
BPOM menemukan bahan dilarang/berbahaya pada kosmetik yang ditindak didominasi oleh penambahan merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon pada produk krim wajah, serta pewarna merah K3 dan merah K10 pada produk riasan wajah.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran daftar produk yang dilarang ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, maupun kosmetik.
Untuk diketahui, penambahan merkuri mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Penggunaan asam retinoat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin (bersifat teratogenik).
Sedangkan penggunaan hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman), serta perubahan warna kornea dan kuku. Sementara pewarna merah K3 dan merah K10 berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Daftar Kosmetik yang mengandung merkuri Klik di sini. Daftar Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/dilarang klik di sini














