Kabarindonesia.id — Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024 mendatang, boleh dibilang telah usai. Putra sulung Joko Widodo itu telah melalui serangkaian kegiatan dalam rangka pencawapresannya. Dan sejauh ini, relatif mulus-mulus saja. Mulai dari deklarasi pasangan, pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, hingga pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Kini, bola panasnya ada di tangan KPU RI. Apakah nanti layak disebut sebagai calon wakil presiden atau tidak, bergantung pada ketukan palu Hasyim Asyari sebagai ketua KP RI pada pleno tertutup (Pasal 52 PKPU No 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres 2024), penetapan pasangan capres-cawapres Senin, 13 November besok. Sehari berselang, sesuai Pasal 53 ayat (1) PKPU 19/2023, atau tepatnya Selasa, 14 November 2023, KPU RI melakukan pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 melalui pleno terbuka.
Menghitung hari yang tersisa kurang lebih dua pekan lagi itu, situasi politik kian memanas. Apalagi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin mantan Ketua MK, Prof Jimly Asshiddiqie, menyatakan telah terjadi pelanggaran etik di MK. Pelanggaran etik dimaksud berkaitan dengan keputusan MK yang membuka ruang dan peluang warga negara Indonesia yang belum genap berusia 40 tahun, maju dalam Pilpres. Syaratnya, demikian kurang lebih putusan MK yang menuai kontroversi sejagat raya itu, bakal calonnya telah berpengalaman di level eksekutif daerah, dan proses menuju eksekutif daerah melalui pemilihan atau pemilihan umum.
Putusan MK pimpinan Anwar Usman inilah yang melempangkan jalan bagi Gibran, untuk maju sebagai bakal cawapres berpasangan Prabowo Subianto. Dan putusan ini pulalah yang menjadi asbab musabab tamatnya riwayat dan karier Anwar Usman sebagai pengadil dalam sengketa Pilpres 2024, dalam kapasitasnya sebagai Hakim Konstitusi. Meski masa bakti Anwar Usman di MK sesungguhnya jika normal-normal saja, baru akan berakhir pada 2028.
Anwar Usman sendiri terpilih sebagai ketua MK periode 2023-2028 bersama Saldi Isra sebagai wakil ketua MK. Keduanya terpilih sebagai paket Ketua-Wakil Ketua MK melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dan terbuka untuk umum pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu.
Jalan Anwar Usman menuju kursi ketua MK, sejatinya juga tidak mulus-mulus amat. Lelaki asal Bima dan merintis karier diawali sebagai guru honorer sebagaimana dikutip dari laman wikipedia, harus melalui pemilihan tiga putaran. Dia bersaing ketat dengan Hakim Konstitusi lainnya, Arief Hidayat. Dan di putaran ketiga, Anwar yang pada 26 Mei 2022 (wikipedia, red) menikahi Idayati yang dikenal sebagai adik kandung Joko Widodo, terpilih sebagai ketua. Perolehan suaranya dengan Arief Hidayat amat ketat; lima berbanding empat suara.
Gol dan Sapu Kotor
Atas putusan MKMK yang secara tegas memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, memicu kontroversi. Juga melahirkan beragam pertanyaan. Atau bahkan kegundahan tak berujung.
Bagaimana tidak. Meski Majelis Etik MK alias MKMK menegaskan hakim konstitusi terbukti melanggar etik dalam membuat putusan yang disengaja atau tidak, telah memuluskan jalan Gibran menuju Pilpres 2024, putusan MK yang diketuk Anwar Usman selaku ketua, tidak serta merta ikut batal.
Menarik menyimak cuitan Sujiwo Tejo yang menganalogikan pertandingan sepak bola. Dunia yang amat sangat dekat dengan hati masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Apalagi sejak 10 Novermber kemarin, Indonesia secara resmi menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17.
Dalam cuitannya, Sujiwo Tejo menyebut putusan MKMK yang hanya mampu menonaktifkan Anwar Usman dari jabatan ketua MK dan melarangnya mengadili sengketa Pilpres 2024, luput dari substansi. Pedalang nyentrik itu menganalogikan pemain bola yang rela melakukan pelanggaran berat demi mencetak gol. Si pemain kemudian dinyatakan bersalah dan dihukum oleh wasit dengan kartu merah. Uniknya, dalam kasus pelanggaran etik di MK ini, meski jelas dinyatakan bersalah dan dihukum kartu merah, golnya tetap disahkan.
Atas apa yang terjadi di lantai MK itu, pakar hukum asal Makassar, Prof Dr Achmad Ali, SH MH, semasa hidupnya terkenal dengan istilah “sapu kotor”-nya. Dalam berbagai tulisan dan pernyataannya di publik, Achmad Ali mengingatkan bahwa tidaklah mungkin lantai kotor akan bis dibersihkan menggunakan sapu kotor. Alih-alih malah lantainya tambah kotor.
Jika memang dalam prosesnya sudah salah, sejatinya putusan MK yang majelis hakimnya diputus bersalah dan melanggar etik dalam proses pengambilan keputusannya, ikut batal dan dibatalkan. Kalau hanya Ketua MK nya saja yang dihukum dan dikartu merah; diberhentikan sebagai ketua (kenapa tidak dipecat sekalian dari MK, ya?), itu sama saja membuka ruang terulangnya pelanggaran-pelanggaran berikutnya. Tidak salah jika belakangan muncul asumsi liar di publik untuk ikut-ikutan melanggar norma dan menyiapkan tumbal, asal tujuan utama tercapai. Hal ini amat sangat berbahaya, tentu saja.
Dan rupanya, asumsi publik itu dapat ditangkap dengan baik oleh salah satu bakal capres. Bacapres PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo, rupanya ikut mempertanyakan mengapa putusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat, bisa lolos begitu saja.
“Saya tercenung memantau perkembangan akhir-akhir ini tentang kondisi politik setelah putusan MKMK. Saya mencoba diam sejenak. Saya merenungkan bangsa ini ke depan. Saya mencermati kembali kata demi kata, kalimat demi kalimat dari putusan itu yang menjadi pertimbangan dan dasar Majelis Kehormatan MK,” kata Ganjar melalui rekaman video yang diunggah di Instagramnya.
“Dari situ saya semakin gelisah dan terusik mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos, apa ada pertanggungjawabannya kepada negara,” lanjutnya.
Dia laantas mempertanyakan mengapa putusan tersebut masih dijadikan landasan hukum dalam bernegara. Menurut vokalis Senayan di kala skandal Century mengapung, hal itu seperti cahaya yang menyilaukan dan menyakitkan mata.
“Mengapa keputusan dengan masalah etik, di mana etik menjadi landasan dari hukum, masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara. Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan dan menyakitkan mata sehingga kita rakyat sulit sekali memahami cahayanya,” ujarnya.
Politisi berambut putih ini mengaku mewakili rakyat yang gelisah terhadap demokrasi dan keadilan yang disebutnya mau hancur. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan MKMK, sesungguhnya menjadi bukti nyata bahwa MK masih menjunjung tinggi ruh demokrasi.
“Saya berbicara sebagai bagian dari warga, sebagai bagian dari rakyat yang ikut gelisah melihat demokrasi dan keadilan yang sedang mau dihancurkan. Majelis kehormatan MK menyampaikan keputusannya, Majelis Kehormatan MK telah membuktikan bahwa lembaga tertinggi konstitusi republik ini masih menjunjung tinggi ruh demokrasi. Indonesia kita masih sangat panjang perjalanannya. Saya berharap masa depan Indonesia dapat dibangun dengan fondasi dan nilai-nilai luhur bangsa tanpa tendensi apa pun yang mencederai demokrasi dan keadilan,” harapnya.
Dia kemudian mengingatkan bahwa generasi saat ini memiliki tanggung jawab terhadap sejarah. Karena itu dia mengajak semuanya untuk memastikan sejarah Indonesia saat ini berjalan di jalur yang sebenarnya.
“Kita generasi yang ada saat ini punya tanggung jawab sejarah, apakah kita akan mengorbankan sejarah panjang Indonesia ke depan? Jawaban saya tidak. Kita akan memastikan sejarah yang terang, kita pastikan demokrasi dan keadilan sampai selamanya. Diam bukan sebuah pilihan, mimpi yang diimpikan sendirian hanya akan menjadi mimpi, mimpi yang diimpikan bersama adalah kenyataan,”tegasnya.
Rekaman kegelisahan Bacapres PDI Perjuangan jelas saja menjadi hangat diperbincangkan. Hingga Ahad pagi, pernyataan Ganjar itu sudah dilike 100 ribu lebih, dan dkomentari hingga hampir 23 ribu orang. Lantas, seperti apa respons para loyalkis Gibran, khususnya partai pengusung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024? Ikuti tulisan berikutnya. (*)














