News  

Tunjangan Hakim Naik, DPR Dorong Kenaikan Tunjangan Panitera

Tunjangan Hakim Naik, DPR Dorong Kenaikan Tunjangan Panitera
Ilustrasi Panitera (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Kenaikan tunjangan Hakim memantik sorotan serius di Senayan. DPR RI menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya adil karena masih menyisakan kesenjangan kesejahteraan dengan Panitera dan Jurusita yang menjadi tulang punggung pendidikan.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mendesak agar kenaikan tunjangan bagi jajaran kepaniteraan segera direalisasikan.

Dorongan itu disampaikannya usai menerima aspirasi perwakilan Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bimantoro menjelaskan, aspirasi tersebut muncul setelah pemerintah menaikkan izin Hakim dalam waktu dekat.

Menurutnya, ekosistem tidak berdiri pada satu profesi saja, melainkan merupakan satu kesatuan kerja yang saling bergantung.

“Di dalam ruang konferensi itu bukan hanya Hakim yang ada di situ. Ada Panitera, Jurusita, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti. Memang itu menjadi satu kesatuan dan saling berkaitan,” ujar Bimantoro.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu tekanan, peran Panitera sangat vital dalam mendukung tugas Hakim, mulai dari proses konferensi, penyusunan putusan, hingga pelaksanaan eksekusi.

Oleh karena itu, ketimpangan pendapatan yang terjadi saat ini diukur tidak sejalan dengan beban dan tanggung jawab kerja yang diemban.

“Ketimpangan dari kenaikan tunjangan Hakim ini sangat jauh sekali dibandingkan kawan-kawan dari kepaniteraan. Sehingga menurut pendapat kami, (kenaikan tunjangan panitera) itu pun harus segera direalisasikan,” tegasnya.

Meski demikian, Bimantoro mengakui kondisi keuangan negara tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana.

Namun, Komisi III DPR RI tetap berkomitmen mendorong pemerintah bersama Mahkamah Agung (MA) agar dapat mengalokasikan anggaran kenaikan tunjangan kepaniteraan, setidaknya mulai tahun depan.

Ia memastikan aspirasi tersebut akan dibawa secara resmi dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Mahkamah Agung.

“Insyaallah nanti pada saat kita rapat kerja dengan Mahkamah Agung, kita akan sampaikan ini, bahwa Komisi III mempunyai rekomendasi untuk kenaikan izin daripada kepaniteraan,” jelasnya.

Di sisi lain, Bimantoro menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan harus disejajarkan dengan peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan. Ia mengingatkan agar kenaikan izin tidak menimbulkan moral hazard.

“Kami berharap jikalau kita sudah memperhatikan mereka, mengakomodir permintaan kenaikan tunjangannya, kinerjanya pun harus ditingkatkan. Harus bekerja dengan kredibel, profesional, dalam melayani pencari masyarakat keadilan,” tutupnya.