News  

Jemaah Haji Alami Kecelakaan Bus di Madinah, Ini Penjelasan Kemenhaj

Jemaah Haji Alami Kecelakaan Bus di Madinah, Ini Penjelasan Kemenhaj
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan seluruh jemaah haji Indonesia yang terdampak kecelakaan bus di Madinah telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan petugas.

Insiden tersebut terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS), melibatkan jemaah dari kelompok terbang SUB-02 dan JKS-01.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan sebanyak 7 jemaah JKS-01, 2 jemaah SUB-02, serta 1 pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) mengalami luka ringan.

“Seluruh jemaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jemaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Hasan dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4/2026).

Kemenhaj memastikan kondisi para jamaah terus memantau secara intensif. Seluruh kebutuhan medis dan logistik juga disebut telah terpenuhi selama masa pemulihan.

Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan jamaah tetap merasa aman dan nyaman selama berada di Tanah Suci.

Hasan menegaskan, seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas resmi pemerintah dalam setiap kegiatan jamaah di lapangan.

“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jemaah dalam setiap aktivitas,” tegasnya.

Pemerintah juga telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah, seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan secara terkoordinasi dan dalam pengawasan petugas.

“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi,” kata Hasan.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakhir pada sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Kemenhaj memastikan akan terus menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan berorientasi pada perlindungan seluruh jemaah Indonesia.