KabarIndonesia.id — Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) semakin dekat, namun tidak semua wajib pajak menyelesaikan laporan tepat waktu. Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas perpanjangan pelaporan hingga dua bulan bagi wajib pajak yang membutuhkan waktu tambahan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan badan adalah akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir. Artinya, untuk periode pembukuan Januari–Desember, batas pelaporan jatuh pada tanggal 30 April 2026.
Perpanjangan SPT: Tambahan Waktu Tanpa Denda
Bagi wajib pajak yang belum siap, perpanjangan SPT menjadi solusi hukum untuk menghindari sanksi keterlambatan pelaporan. Dengan permohonan perpanjangan, wajib pajak memperoleh tambahan waktu maksimal dua bulan untuk menyampaikan SPT.
Namun perlu diperhatikan bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk pelaporan, bukan pembayaran pajak. Jika terdapat kekurangan bayar, pajak tetap harus disetorkan terlebih dahulu sebelum pengajuan perpanjangan dilakukan.
Cara Ajukan Perpanjangan SPT
Sejak implementasi sistem Coretax, pengajuan perpanjangan kini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal resmi DJP. Selain itu, wajib pajak juga masih dapat mengajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui jasa pengiriman.
Proses izin akan diproses maksimal lima hari kerja. Jika ditolak, wajib pajak masih memiliki kesempatan mengajukan kembali selama belum melewati batas akhir pelaporan.
Syarat Pengajuan Perpanjangan
Untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan, wajib pajak perlu melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya:
- Alasan
- Perhitungan sementara PPh terutang
- Laporan keuangan sementara
- Bukti pembayaran pajak (jika kurang bayar)
- Surat keterangan audit belum selesai (jika diaudit)
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat penting agar pengajuan dapat diproses dan disetujui.
Kapan Perlu Ajukan Perpanjangan?
Perpanjangan SPT biasanya disampaikan dalam kondisi tertentu, seperti:
- Proses audit laporan keuangan belum selesai
- Rekonsiliasi fiskal masih berjalan
- Terdapat transaksi kompleks yang memerlukan analisis lebih lanjut
Meski begitu, jika seluruh data sudah lengkap, pelaporan lebih awal tetap menjadi pilihan terbaik.
Perpanjangan SPT merupakan fasilitas yang diberikan negara, namun tetap harus digunakan secara bijak. Wajib tetap berkewajiban pajak menyampaikan laporan yang benar, lengkap, dan jelas sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Dengan memahami mekanisme ini, wajib pajak dapat menentukan langkah terbaik: melaporkan tepat waktu atau memanfaatkan perpanjangan secara optimal.












