Tax Amnesty Dinilai Untungkan Orang Kaya, Menkeu Purbaya Tegas Menolak

Ilustrasi tax amnesty.

KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Ia mengingatkan, pemberian “diskon dosa” pajak secara berulang hanya akan menciptakan preseden buruk dan menumbuhkan budaya abai terhadap kewajiban perpajakan.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut terus diulang, para wajib pajak berpotensi sengaja menyembunyikan aset sembari menanti gelombang pengampunan berikutnya. “Itu memberikan sinyal kepada pembayar pajak bahwa melanggar boleh, nanti ada amnesti lagi. Kalau setiap tiga tahun ada tax amnesty, maka semua akan nyelundupin dana,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Pernyataan itu muncul di tengah wacana masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas Prioritas 2025, sekaligus menimbulkan kembali pertanyaan publik: apa sejatinya tax amnesty dan mengapa ia selalu menuai kontroversi?

Hakikat Tax Amnesty

Secara sederhana, tax amnesty adalah penghapusan kewajiban pajak yang semestinya terutang. Sebagai gantinya, wajib pajak diwajibkan mengungkap seluruh harta yang belum tercatat dan membayar tebusan dengan tarif lebih rendah dari sanksi normal.

Kebijakan ini ibarat “jembatan emas” bagi mereka yang selama ini menyimpan aset tersembunyi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri di kawasan suaka pajak. Tujuannya jelas: mengembalikan dana ke sistem domestik sekaligus memperluas basis data perpajakan.

Praktik serupa bukan monopoli Indonesia. Negara-negara seperti Australia, Italia, Jerman hingga Amerika Serikat pernah memberlakukan skema ini untuk menarik dana tersembunyi dan memperkuat kepatuhan pajak.

Manfaat Ganda

Meskipun terkesan lunak terhadap penunggak, tax amnesty mengandung manfaat strategis.

  • Bagi wajib pajak, keuntungan terbesarnya adalah terbebas dari sanksi yang bisa mencapai 200 persen jika kelak aset tersembunyi ditemukan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Bagi negara, uang tebusan menjadi tambahan penerimaan jangka pendek.
  • Efek repatriasi, yakni masuknya kembali dana dari luar negeri yang dapat memperkuat investasi domestik.
  • Kepatuhan jangka panjang, karena data aset wajib pajak resmi tercatat di DJP.

Prosesnya pun sederhana: wajib pajak mengisi pernyataan aset, membayar tebusan, lalu memperoleh surat keterangan pengampunan pajak yang membebaskan dari sanksi administrasi maupun pidana.

Jejak di Indonesia

Indonesia sudah dua kali melaksanakan program ini. Tax amnesty jilid I (2016–2017) melibatkan 956.793 wajib pajak, mengungkap harta senilai Rp4.854,63 triliun, dan menghasilkan tebusan Rp114,02 triliun. Kala itu pemerintah menyebut program ini sebagai yang pertama dan terakhir.

Namun, pada 2022, pemerintah kembali membuka pintu lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Program ini diikuti 247.918 wajib pajak dengan total harta terungkap Rp594,82 triliun, menghasilkan PPh Rp60,01 triliun.

Dengan pengalaman dua kali amnesti, sikap keras Purbaya menolak jilid III menegaskan keinginan pemerintah untuk bergeser dari pola “pengampunan berkala” menuju penegakan hukum pajak yang lebih konsisten dan berkeadilan.