• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Tax Amnesty Dinilai Untungkan Orang Kaya, Menkeu Purbaya Tegas Menolak

by Firman Marlon
22 September 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III. Ia mengingatkan, pemberian “diskon dosa” pajak secara berulang hanya akan menciptakan preseden buruk dan menumbuhkan budaya abai terhadap kewajiban perpajakan.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut terus diulang, para wajib pajak berpotensi sengaja menyembunyikan aset sembari menanti gelombang pengampunan berikutnya. “Itu memberikan sinyal kepada pembayar pajak bahwa melanggar boleh, nanti ada amnesti lagi. Kalau setiap tiga tahun ada tax amnesty, maka semua akan nyelundupin dana,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Pernyataan itu muncul di tengah wacana masuknya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas Prioritas 2025, sekaligus menimbulkan kembali pertanyaan publik: apa sejatinya tax amnesty dan mengapa ia selalu menuai kontroversi?

Hakikat Tax Amnesty

Secara sederhana, tax amnesty adalah penghapusan kewajiban pajak yang semestinya terutang. Sebagai gantinya, wajib pajak diwajibkan mengungkap seluruh harta yang belum tercatat dan membayar tebusan dengan tarif lebih rendah dari sanksi normal.

Kebijakan ini ibarat “jembatan emas” bagi mereka yang selama ini menyimpan aset tersembunyi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri di kawasan suaka pajak. Tujuannya jelas: mengembalikan dana ke sistem domestik sekaligus memperluas basis data perpajakan.

Praktik serupa bukan monopoli Indonesia. Negara-negara seperti Australia, Italia, Jerman hingga Amerika Serikat pernah memberlakukan skema ini untuk menarik dana tersembunyi dan memperkuat kepatuhan pajak.

Manfaat Ganda

Meskipun terkesan lunak terhadap penunggak, tax amnesty mengandung manfaat strategis.

  • Bagi wajib pajak, keuntungan terbesarnya adalah terbebas dari sanksi yang bisa mencapai 200 persen jika kelak aset tersembunyi ditemukan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Bagi negara, uang tebusan menjadi tambahan penerimaan jangka pendek.
  • Efek repatriasi, yakni masuknya kembali dana dari luar negeri yang dapat memperkuat investasi domestik.
  • Kepatuhan jangka panjang, karena data aset wajib pajak resmi tercatat di DJP.

Prosesnya pun sederhana: wajib pajak mengisi pernyataan aset, membayar tebusan, lalu memperoleh surat keterangan pengampunan pajak yang membebaskan dari sanksi administrasi maupun pidana.

Jejak di Indonesia

Indonesia sudah dua kali melaksanakan program ini. Tax amnesty jilid I (2016–2017) melibatkan 956.793 wajib pajak, mengungkap harta senilai Rp4.854,63 triliun, dan menghasilkan tebusan Rp114,02 triliun. Kala itu pemerintah menyebut program ini sebagai yang pertama dan terakhir.

Namun, pada 2022, pemerintah kembali membuka pintu lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Program ini diikuti 247.918 wajib pajak dengan total harta terungkap Rp594,82 triliun, menghasilkan PPh Rp60,01 triliun.

Dengan pengalaman dua kali amnesti, sikap keras Purbaya menolak jilid III menegaskan keinginan pemerintah untuk bergeser dari pola “pengampunan berkala” menuju penegakan hukum pajak yang lebih konsisten dan berkeadilan.

Firman Marlon

Next Post
Pidato Presiden Prabowo di PBB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen RI untuk Solusi Dua Negara dalam Konferensi PBB soal Palestina

Recommended.

Stadion Sudiang Berstandar FIFA Dikerjakan November

Stadion Sudiang Berstandar FIFA Dikerjakan November

26 April 2024
KabarIndonesia.ID

Gerindra Minta Paslon Tak Bikin Konser Musik-Kerumunan

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version