KabarIndonesia.id — Kelalaian fatal di level manajemen menyebabkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menjadi tersangka usai terjadinya kebakaran. Polisi menilai tidak adanya standar keselamatan dan pengawasan kerja membuat gedung perusahaan terbakar dan menewaskan 22 orang.
Polisi mengungkap penetapan Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka yang dilakukan setelah penyidik menemukan rangkaian kelalaian serius yang dilakukan pimpinan perusahaan. Kelalaian tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kejadian kebakaran yang menelan korban jiwa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kelalaian itu berasal dari tanggung jawab tersangka sebagai penanggung jawab utama operasional perusahaan.
“Ada kecurigaan saudara tersangka,” ujar Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Jumat (12/12/25).
Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, kelalaian yang dilakukan Michael Wisnu Wardhana tidak hanya bersifat administratif. Penyelidik menemukan tidak adanya sistem keselamatan dasar yang seharusnya menjadi standar di lingkungan kerja dengan risiko tinggi.
“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” ungkap Kombes Pol. Susatyo.
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya fasilitas keselamatan di dalam gedung. Ketidaksiapan sistem pengamanan inilah yang dinilai membuat situasi menjadi semakin berbahaya ketika kejadian terjadi.
Atas perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 187, Pasal 188, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran dahsyat melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) siang, menewaskan 22 orang dan melukai puluhan lainnya. Peristiwa tragis ini langsung memicu penyelidikan mendalam dari kepolisian serta respons cepat dari Kementerian Sosial.
Sebanyak 22 korban yang meninggal terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Seluruh jenazah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, titik awal kebakaran berada di lantai satu. Upaya pemadaman api dengan APAR gagal, membuat asap pekat merambat ke lantai-lantai atas hingga menyebabkan banyak korban pingsan dan tidak mampu menyelamatkan diri.
“Jadi berdasarkan keterangan saksi, sumber awal itu di lantai satu. Api tidak bisa dipadamkan meskipun sudah dicoba menggunakan beberapa APAR,” jelasnya.
Korban sebagian selamat dievakuasi melalui rooftop. Susatyo menduga korban meninggal tidak mampu mencapai atap karena sudah lemas akibat menghirup asap.
Kebanyakan korban ditemukan di lantai tiga hingga lantai lima. Dugaan sementara, mereka meninggal karena sesak napas.
Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Romylus Tamtelahitu mengungkap temuan awal terkait faktor lain yang memperparah situasi yakni, gedung hanya memiliki satu pintu akses keluar-masuk. Selain itu, tangga gedung diduga terlalu kecil sehingga menyulitkan proses evakuasi.












