• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Seskab Teddy Klarifikasi Polemik Sertifikasi Produk Halal AS di Tengah Kesepakatan Dagang

by Gusti
23 Februari 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Isu produk Amerika Serikat bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal ditepis pemerintah. Sekretaris Kabinet menegaskan kewajiban label halal tetap berlaku, meskipun kedua negara baru meneken perjanjian dagang bilateral.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah anggapan bahwa produk asal Amerika Serikat dapat beredar di Indonesia tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan setiap produk yang wajib bersertifikat tetap harus mematuhi ketentuan tersebut.

“Itu tidak benar (produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal). Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Teddy dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (23/2/2026).

Teddy menjelaskan produk makanan dan minuman wajib mengantongi label serta sertifikasi halal, baik dari lembaga halal di Amerika Serikat maupun Indonesia.

Di Amerika Serikat, lembaga tersebut antara lain Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America . Sementara di Indonesia, sertifikasi dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

“Produk makanan dan minuman wajib mempunyai label dan sertifikasi halal,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan produk kosmetik dan alat kesehatan tetap harus mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dipasarkan di Indonesia.

“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM,” tutur Teddy.

Menurutnya, lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kerja sama internasional berupa Mutual Recognition Agreement (MRA) yang mengatur penyetaraan sertifikasi halal dalam skema global.

Dengan mekanisme tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar namun tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.

“Badan halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan halal dalam kerja sama global,” kata Teddy.

Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati perjanjian dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis, 20 Februari 2026 waktu setempat.

Salah satu poin perjanjian tersebut membahas ketentuan sertifikasi atau pelabelan halal bagi produk asal Amerika Serikat. Dalam dokumen perjanjian tersebut Indonesia memberikan kemudahan terkait persyaratan halal untuk sejumla

“Dengan tujuan memfasilitasi tujuan ekspor Amerika Serikar atas kosmetik, perangkat medis, dan manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” tulis dalam dokumen tersebut.

Pemerintah menetapkan klarifikasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa regulasi perlindungan konsumen tetap berjalan, sementara implementasi kesepakatan dagang dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: Produk ASProduk HalalProduk Halal ASSekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra WijayaSertifikasi HalalSeskab Teddy

Gusti

Next Post
Kapolri Marah Usai Remaja 14 Tahun di Tual Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob

Kapolri Marah Usai Remaja 14 Tahun di Tual Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob

Recommended.

mantan Rektor UIN Sumut

Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BLU

29 Mei 2025
KabarIndonesia.ID

Pengurus IKAMI Temui Pemprov dan DPRD Sulsel Usul Pengadaan Asrama

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version